Jakarta, YukUpdate – Penyidik Polda Metro Jaya, menetapkan I Gede Aryastina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik menetapkan musisi dan pencipta lagu bergenre punk itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Jumat kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hasil gelara perkara,” ujar Yusri, Sabtu (7/8/2021).
Dikatakan Yusri, penyidik kemudian mengagendakan memanggil Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (9/8/2021) pekan depan.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan beberapa saksi terkait kasus dugaan pengancaman itu, serta mengumpulkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Jerinx dan menyita telepon selularnya, di Denpasar, Bali. Termasuk juga meminta keterangan istrinya serta menyita ponselnya karena ketika melakukan dugaan pengancaman Jerinx diduga menggunakan handphone sang istri.
Diketahui, perkara ini bermula ketika terlapor dan pelapor saling balas komentar di media sosial Instagram. Kemudian, Jerinx diduga menghubungi Deni dan melakukan pengancaman.
Selanjutnya, Deni membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.