Singaraja, YukUpdate – Hampir setahun menjadi buron, kasus pembunuhan terhadap janda pemilik toko di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng akhirnya terungkap.
Terungkapnya kasus pembunuhan sadis terhadap Korban Ni Putu Sekar, 50, ini setelah polisi menangkap I Gede Budiadnyana, 40.
Pria yang ternyata masih bertetangga dengan korban, ini akhirnya ditangkap polisi, pada Sabtu siang (5/6) sekitar pukul 13.30 WITA di rumahnya di Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Depeha, Kubutambahan.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka terjadi saat pelaku hendak berbelanja di warung korban.
Ketika itu, tersangka hendak membeli tiga buah minuman ringan, dengan harga total Rp 6 ribu. Namun saat itu tersangka hanya membawa uang Rp 5 ribu saja.
“Korban bilang ‘ini uang kurang seribu, minum saja air got’,” kata Sinar Subawa saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (7/6).
Tersinggung dengan kata-kata kasar korban, tersangka secara spontan langsung mengambil sebilah parang.
Kebetulan parang itu ada di rak dagangan korban. Tersangka langsung menghujamkan benda tajam itu ke arah kepala belakang korban, hingga korban tersungkur.
Setelah itu, tersangka mengambil ponsel milik korban dan menguasainya selama berbulan-bulan.
“Selama ini dia aktivitas biasa saja. Memang selama ini, kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena minimnya saksi,”tegas AKBP Sinar Subawa.
Selain itu, Kapolres juga memastikan jika pembunuhan dilatarbelakangi karena tersangka sakit hati. Dugaan motif sakit hati itu, juga diperkuat dari keterangan enam orang saksi sebelumnya.
Sementara itu, terkait kasus ini, Tersangka Budiadnyana yang sempat dihadirkan polisi memilih bungkam di hadapan awak media.
Saat ditanya tindakannya saat menghabisi nyawa korban, tersangka Budiadnyana memilih menggelengkan kepala.
Sumber : radarbali