Friday , April 18 2025
Breaking News
Home / Ekonomi Bisnis / Kementerian Perhubungan Sudah Terbitkan Surat Izin Usaha Maskapai Super Air Jet
Kementerian Perhubungan Sudah Terbitkan Surat Izin Usaha Maskapai Super Air Jet

Kementerian Perhubungan Sudah Terbitkan Surat Izin Usaha Maskapai Super Air Jet

Jakarta, YukUpdate – Kementerian Perhubungan (Kemhub) sudah menerbitkan surat izin usaha angkutan udara (SIUAU) untuk maskapai Super Air Jet. Namun, untuk pengurusan air operator certificate (AOC) masih dalam proses.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto memastikan, pembentukan calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru.

Dia menyebutkan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Saat ini, calon maskapai baru tersebut telah memiliki surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), sedangkan air operation certificate atau sertifikat operasi angkutan udara masih dalam proses penerbitan. Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Novie Riyanto dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Pengurusan penerbitan AOC pun, kata Novie, memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta standard operating procedure (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat, sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Novie Riyanto.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

ASUS Consumer PC Blogger Gathering Roadshow

Denpasar, 30 Agustus 2024  – ASUS resmi memperkenalkan ASUS AI, lini produk laptop yang sudah dibekali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!