Sunday , October 13 2024
Breaking News
Home / News / Regional / Gianyar / Ngaku Tak Punya Uang Untuk Bayar Kos dan Makan, Buruh Nekat Curi HP
Ngaku Tak Punya Uang Untuk Bayar Kos dan Makan, Buruh Nekat Curi HP

Ngaku Tak Punya Uang Untuk Bayar Kos dan Makan, Buruh Nekat Curi HP

Gianyar, YukUpdate – Berdalih tak punya uang untuk makan sehari-hari dan bayar kos, seorang buruh, bernama Mustofa, 29, nekat mencuri handphone (HP) milik mahasiwi.

Akibatnya, pria asal warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap polisi.

Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma, mengatakan kasus pencurian terjadi di tempat kos di Jalan Pantai Purnama, pada Minggu (7/3) pukul 17.00.

Kejadian berawal ketika korban pergi ke pasar meninggal HP di kamar kos.

Saat kejadian, HP dalam keadaan keadaan di-charger. Kemudian pintu kamar dalam keadaan terkunci. Sementara kunci kamarnya di taruh di luar kamar, tepatnya di atas jerigen yang ditutup kain lap.

Berselang 30 menit kemudian, korban kembali ke tempat  kosnya. Sayang, HP merek Vivo yang sebelumnya di-charger di atas tempat tidur raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati.

Atas laporan  tersebut, Panit Opsnal Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Wayan Parwata turun ke lokasi kejadian. Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperoleh petunjuk jika HP merek VIVO  Y19 warna biru lengkap dengan kotaknya itu telah dijual ke konter HP.

Dari konter HP ini, kemudian, diperoleh petunjuk jika yang menjual HP itu membawa sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah.

Berdasarkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung memburunya. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Ketewel.

“Dari hasil  introgasi pelaku Mustofa mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban dengan alasan untuk membayar kos dan membeli makan untuk keperluan sehari- hari,” ujarnya, Senin (22/3).

Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti HP merek Vivo dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang digunakan beraksi.

“Modus Operandi  pelaku mengambil HP milik korban yang ada di dalam kamar kos-kosan dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka yang tinggal sementara di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, ini dijerat dengan Pasal 362  KUHP tentang pencurian. 

Sumber : radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Tak Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Jakarta, YukUpdate – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!