Jakarta, YukUpdate – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan para siswa akan segera bersekolah dengan metode tatap muka, namun sifatnya terbatas pada saat pandemi Covid-19 ini. Sang menteri menyebut metode tatap muka tersebut sebagai model hybrid.
“Kenapa saya bilang tatap muka terbatas? Karena ada beberapa kriterianya,” kata Mendikbud Nadiem dalam rapat dengan Komisi Pendidikan DPR, Kamis (18/3/2021).
Saat vaksinasi para guru dan pihak sekolah selesai dilaksanakan, Mendikbud mengatakan satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka, yang harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh.
“Hybrid model. Karena kapasitas tatap muka hanya boleh 50 persen. Maka mau tak mau sekolah harus menjalankan hybrid model. Mau tak mau. Jadi orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya tetap melakukan PJJ (Pembelajaran jarak jauh). Boleh. Itu opsi dia, itu hak orang tua,” beber Nadiem.
“Walaupun satuan pendidikan sudah memulai pendidikan tatap muka, karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtua tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah,” tambahnya.
Selain itu, terbatas juga bermakna bahwa untuk yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol, masih dilarang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Guru-guru misalnya. Atau kepala satuan pendidikan, kepala sekolah pemerintah daerah, wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib menyediakan tatap muka, tapi wajib untuk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif,” kata Mendikbud Nadiem.
Terbatas lainnya yang dimaksud juga menyangkut kehadiran fisik. Sebab jumlah maksimal anak di dalam kelas sebagai peserta didik adalah 18. Itu untuk SD hingga SMA. Untuk SLB dan PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sebab di kelas akan ketat dengan aturan jarak, kewajiban memakai masker, cuci tangan, dan berbagai detail teknis lainnya.
“Kantin masih belum diperbolehkan. Nanti pelan-pelan kita buka lagi,” imbuh Nadiem.
“Kegiatan ekstrakurikuler pun masih belum. Kita akan observasi. Dan kegiatan pembelajaran di luar satuan pendidikan pun diperbolehkan asal menjaga protokol kesehatan,” tambahnya.
Dalam keadaan itu, peran aktif serta tanggungjawab kepala sekolah dan Pemda akan sangat krusial.
Sumber: BeritaSatu.com