Jakarta, YukUpdate – Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak bisa menjadi syarat bagi individu untuk melakukan suatu perjalanan.
“Sertifikat vaksinasi belum menjadi satu-satunya syarat untuk pelaku perjalanan. Pemeriksaan tes Covid-19 masih dilakukan mengingat situasi saat ini masih dalam pandemi,” tegas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/3/2021).
Namun diakui di beberapa negara yang menjalankan jamaah haji dan umrah, seperti Arab Saudi kemungkinan mencanangkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam perjalanan.
“Jadi selain vaksin meningitis dan influenza yang dilakukan jamaah haji dan umrah, pemerintah Arab Saudi mungkin menambahkan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat dalam perjalanan umrah dan haji,” jelasnya.
Tetapi, lanjut Nadia, untuk perjalanan internasional maupun domestik, tes Covid-19 masih tetap digunakan. Hal ini dikarenakan setiap individu yang sudah disuntik vaksin Covid-19 masih ada kemungkinan terpapar virus corona karena proteksi vaksin hanya untuk dirinya sendiri.
“Jadi vaksin ini mencegah kita untuk jatuh lebih sakit. Namun vaksin tak serta merta membuat kita jadi tak tertular. Kala tertular, vaksin memberikan kekebalan tubuh lewat antibodi kita, sehingga tidak menjadi sakit atau lebih parah keadaannya,” ungkapnya.
Dengan demikian, alasan inilah yang kemudian syarat tes antigen atau PCR swab tetap harus disertakan dalam syarat bepergian.
Sumber: BeritaSatu.com