Jakarta, YukUpdate – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mencarikan solusi yang terbaik terhadap tututan warga korban banjir DKI Jakarta pada 20 Februari 2021 lalu terkait ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut, kata Ariza, adalah hak korban bannjir dan Pemprov DKI Jakarta akan mempelajarinya.
“Menuntut ganti rugi itu hak warga, nanti kami pelajari, kami diskusikan, dan kami cari solusi terbaik,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021) malam.
Meskipun demikian, Ariza mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga mempunyai hak dan kewenangan untuk membela diri atas tuntutan tersebut. Pemprov DKI, kata dia, mempunyai hak untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan Pemprov DKI dalam rangka mengendalikan banjir Jakarta.
“Prinsipnya kami Pemprov DKI Jakarta selalu bekerja sesuai dengan RPJMD, sesuai dengan rencana kerja, sesuai dengan regulasi, ketentuan yang ada, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang kami miliki,” jelas dia.
Ariza juga membantah tudingan babwa Pemprov DKI Jakarta tidak serius dalam menangani banjir Jakarta. Setiap tahun, kata Ariza, Pemprov DKI Jakarta selalu mengerjakan program-program untuk mengantisipasi dan mengendalikan banjir dengan alokasi anggaran yang cukup besar.
“Yang penting konsistensi, komitmen, kesungguhan kami dalam mengendalikan banjir. Terlihat dari apa? Dari program, dari rencana, dari besarnya anggaran yang kita kucurkan tiap tahun. Teman-teman harus teliti dan jeli. Alhamdulillah banjir tahun ini dapat mereda di bawah 6 jam, banjir besar nggak sampai 24 jam. Kita bisa atasi,” pungkas Ariza.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas Untuk Korban Banjir, Sugeng Teguh Santoso, mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (5/3/2021) untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Ia menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Karena tidak bisa menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya Sugeng menyampaikan keberatan dalam bentuk surat. Sugeng mewakili 7 orang korban banjir pada Februari 2021 yang berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Menurut Sugeng, warga mengalami kerugian materil lantaran penanganan banjir tidaklah optimal. Dia meminta Pemprov DKI merespons dalam tenggat waktu 10 hari dan jika tidak direspons, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.
Sumber: BeritaSatu.com