Bandung, YukUpdate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tetap memproses hukum kasus perempuan berinisial RHK alias Pooja di Bandung yang memamerkan pelat nomor palsuTNI di media sosial.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang menyatakan pemilik pelat nomor dan barang bukti sudah dilimpahkan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung.
“Ya sudah kita terima [pelimpahannya]. Proses hukumnya berjalan,” kata Adanan, Kamis (4/3).
Adanan menyebutkan penyidik belum menahan wanita tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.
“Nanti penyidik yang menentukan mau ditahan atau tidak. Tapi yang pasti, proses hukum kita tetap berlanjut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI meringkus seorang perempuan berinisial RHK alias Pooja di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Ia ditangkap setelah menggunakan pelat nomor palsu mobil dinas TNI dan sempat memamerkan hingga viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat pelat mobil itu bernomor 3423-00 warna merah, dengan logo satuan mirip Korps Pasukan Khusus (Kopassus).
Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad memastikan pelat nomor yang digunakan mobil tersebut adalah palsu.
“Pelat nomornya tidak teregistrasi atau bodong, sedang dilacak oleh Satprov Denma,” kata Riad saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Puspom TNI bersama anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi kemudoan mengamankan wanita tersebut beserta kendaraan dengan pelat palsu sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (3/3).
Adapun RHK yang memperlihatkan mobil Toyota Camry warna hitam mengakui bahwa pelat dinas TNI yang digunakan adalah palsu atau bodong. Ia sudah menyatakan permintaan maaf.
Sebelumnya, Kapolri mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak ditahan jika sudah meminta maaf.
Sumber : CNN