Jakarta, YukUpdate – Untuk memulihkan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara, pemerintah telah menggulirkan Program Keringanan Utang.
Program ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah, yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Lukman Effendi merinci, Program Keringanan Utang ini ditujukan kepada perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar; perorangan yang menerima KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta; dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Berdasarkan kriteria ini, jumlah debitur atau yang mempunyai hutang kepada negara sebanyak 36.283 debitur dengan nilai piutang Rp 1,17 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.749 debitur masih aktif melakukan pembayaran dengan nilai piutang Rp 42,4 miliar, sedangkan yang menjanjikan utangnya dengan benda tidak bergerak mencapai 5.110 debitur.
“Ini adalah gambaran potensi (Program Keringanan Utang), bukan target. Potensinya mencapai 36.283 debitur dengan nilai piutang Rp 1,17 triliun,” kata Lukman Effendi dalam acara Bincang Bareng DJKN, Jumat (26/2/2021).
Lukman menjelaskan, keringanan utang tersebut antara lain berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sumber: BeritaSatu.com