Denpasar, YukUpdate – Kelakuan I Wayan S benar-benar biadab dan tidak bisa diterima akal sehat.
Pria berusia 29 tahun itu tega meniduri darah dagingnya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Celakanya, aksi rudapaksa I Wayan S terhadap putri kandungnya itu dilakukan lebih dari sekali.
Wayan menyetubuhi darah dagingnya sendiri setelah menonton film biru alias film porno.
Kebetulan saat kejadian itu, istrinya sedang melahirkan di rumah sakit.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Wayan S pada pertengahan Mei 2019 lalu di kamar kosnya di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
Atas perbuatannya, Kamis (25/1) Wayan menjalani sidang tertutup secara virtual.
Akibat perbuatannya, Wayan terancam pidana penjara selama 15 tahun.
“Terdakwa kami jerat dengan dakwaan alternatif. Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU, terdakwa pun tak berkutik usai sidang.
Menurut Eka, terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang dilanjutkan pekan depan. “Agenda sidang berikutnya pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tukas Eka.
Sumber : Radarbali