Denpasar, YukUpdate – Pesta sabu-sabu yang biasa digelar John Petrus Aditia Ambarita, 30, dan tiga teman perempuannya berakhir hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan keempat terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Heru Sofyan dari Kejari Denpasar menuntut empat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pengurangan hukuman enam bulan itu langsung diterima John. “Saya menerima,” kata John. Hal senada diungkapkan tiga teman perempuan John, yaitu Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26; dan Annike Dhani Taniba, 31. “
Semua terdakwa menerima,” ucap Fitra Oktora Kohar, pengacara yang mendampingi para terdakwa.
Sebelum para terdakwa ditangkap, polis mendapat informasi ada orang bernama John, Nike, dan Putri yang tinggal
di Jalan Mahendradata, Gang Pura Banyu Kuning Nomor 8X, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, sering transaksi narkoba jenis sabu.
Pada 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00, polisi melihat terdakwa Aninnke bersama Putri dan Pricilia sedang mengendarai mobil Datsun Type Cross berhenti di depan sebuah warung di Jalan Dewi Sri Nomor 11 A, Kuta, Badung.
Ketika para terdakwa turun dari mobil, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dari dalam dompet milik terdakwa Ninnke.
“Sabu dibeli secara patungan oleh keempat terdakwa dengan masing-masing terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu,” beber JPU Heru.
Namun, pada saat penangkapan terdakwa John tidak ikut mengambil sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap
terdakwa John hingga berhasil ditangkap pada 22 Oktober 2020 s di parkir Lippo Plaza, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Di hadapan keempat terdakwa barang bukti narkotika tersebut ditimbang dan diperoleh berat bersih 0,29 gram.
Sumber : Radarbali