Jakarta, YukUpdate – Mobil jenis apa saja yang akan mendapat insentif pajak 0% atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan melalui akun Instagram Kemenkeuri, Selasa (16/2).
“Penurunan PPnBM (diskon pajak) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021,” jelas Kemenkeu.
- Periode I Maret-Mei 2021 diskon 100%
- Periode II Juni-Agustus diskon 50%
- Periode III September-Desember diskon 25%
Berikut jenis mobil yang dapat diskon pajak (PPnBM):
1. Sedan
Kategori kurang dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 30%, setelah ada diskon maka menjadi:
- Tahap I Jadi 0%
- Tahap II Jadi 15%
- Tahap III Jadi 22,5%
2. Mobil 4×2
Kategori Mobil 4×2 dari 1.500 cc PPnBM sebelumnya 10%, antara lain jenis hatchback, MPV, dan SUV setelah ada diskon maka:
- Tahap I Jadi 0%
- Tahap II Jadi 5%
- Tahap III Jadi 7,5%
Sumber : CNBC