Jakarta, YukUpdate– Masa muda adalah masa penuh kebebasan. Di mana segala hal yang kita inginkan boleh dilakukan tanpa ada yang menghalangi. Berbeda bila sudah dewasa dan memiliki keluarga serta anak, jika ingin melakukan sesuatu maka harus berdiskusi terlebih dahulu dengan mereka.
Nah, mumpung masih muda, yuk habiskan waktu untuk membebaskan diri dengan cara melakukan berbagai hal seru seperti berikut.
1. Bepergian dengan sahabat terbaik
Cobalah bepergian sesekali ke tempat yang benar-benar kalian ingin kunjungi bersama sahabat terbaik. Habiskan waktu untuk mengenal mereka lebih dekat mulai dari berbicara sepanjang malam, lakukan hal-hal menyenangkan, dan nikmati ikatan sempurna bersama sahabat.
2. Coba tampilan baru
Apakah berada di hadapan banyak orang dengan tampilan seperti itu-itu saja tidak membosankan? Cobalah tampilan baru, lakukan hal menarik dengan rambut, pakaian, atau penampilan secara keseluruhan. Sesekali, cobalah ini untuk mengisi waktu di masa muda.
3. Mulai menyusun rencana untuk masa depan
Jangan lupa untuk merencanakan hal-hal penting di masa depan, mulai dari menikah bersama orang yang dicintai, berkeluarga, memiliki anak, hingga mewujudkan keinginan terbesar dalam hidup sebelum masuk hari tua. Saat masa depan terencana dengan matang di waktu muda, itu akan berjalan baik dan hal-hal yang tidak diinginkan akan dapat diantisipasi.
Tak perlu khawatir bila mempunyai keinginan lebih dalam hidup, lakukan saja agar tidak menyesal nantinya meskipun itu menghabiskan sebagian besar uang Anda. Sebab bila Anda menjadi pemegang polis asuransi maka ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan barang, kecelakaan, dan sebagainya perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko dan ini menjadi penyelamat keuangan Anda.
Asuransi syariah menjadi salah satu jenis asuransi yang banyak dipilih karena beragam keuntungan seperti misalnya pada akhir periode kepesertaan apabila terdapat kelebihan dana (surplus underwriting) dari dana tabarru’ maka sebagian akan dikembalikan kepada peserta (selain dialokasikan juga pada dana tabarru’ sebagai cadangan dan juga kepada pengelola).