Thursday , January 16 2025
Breaking News
Home / News / Hukum & Kriminal / Pemeran Video Wik Wik dengan Istri Orang di Denpasar Dibui 2 Tahun
Pemeran Video Wik Wik dengan Istri Orang di Denpasar Dibui 2 Tahun

Pemeran Video Wik Wik dengan Istri Orang di Denpasar Dibui 2 Tahun

Denpasar, YukUpdate – Kasus video wik wik yang dilakukan seorang pria di Denpasar dengan Binor (Bini Orang) dan viral di media social (Medsos) memasuki babak akhir.

Ida Bagus Suka Antara Manuaba alias Gus Sepek, terdakwa perekam, pemeran alias pelaku, serta penyebar konten pornografi ini akhirnya dibui 2 tahun penjara.

Tak hanya dikenakan hukuman penjara, atas perbuatannya, pemuda berusia 26 tahun ini juga diganjar hukuman denda Rp 10 juta subside 4 (empat) bulan penjara.

Seperti terungkap saat sidang pembacaan amar putusan yang digelar secara daring (dalam jaringan) alias online, Rabu (3/2).

Saat sidang, Majelis Hakim yang diketahui Angeliky Handajani Day akhirnya mengganjar hukuman berat bagi terdakwa karena dinilai terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Apabila terdakwa tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara empat bulan,”terang Hakim Angeliky.

Namun sebelum membacakan amar putusan, hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Menurut Hakim Angeliky, hal yang memberatkan, karena selain perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga membuat malu saksi korban I Nyoman B yang merupakan suami sah saksi Ni Putu A. “Perbuatan terdakwa yang bersifat asusila bisa merusak mental masyarakat khususnya generasi muda,” tukas hakim.

Selanjutnya, menanggapi vonis hakim yang lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2, 5 tahun, Gus Sepek hanya bisa pasrah.

Saat ditanya pengacaranya, Gus Sepek langsung mengatakan menerima putusan. “Yang Mulia, terdakwa menerima putusan,” kata Pipit, pengacara terdakwa.

Seperti diketahui, bergulirnya kasus asusila itu bermula dari saksi Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B selingkuh dengan terdakwa sejak Desember 2019.

Hubungan terlarang itu diketahui korban pada Januari 2020. Setelah korban membaca pesan antara saksi dengan terdakwa, korban berencana untuk menceraikan saksi.

Di sisi lain, hubungan terdakwa dengan saksi semakin intim. Pada Maret 2020 keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sah. Disela aksi “kuda lumping” itu, terdakwa sempat mengambil lima buah gambar dan satu video.

Meski hanya selingkuhan, ternyata terdakwa sering mengucapkan kata-kata kasar. Bahkan sering melakukan kekerasan terhadap saksi dikarenakan terdakwa yang cemburuan. Karena tidak tahan, akhirnya saksi memblokir semua terdakwa dari media sosial, sehingga terdakwa tidak bisa berkomunikasi dengan saksi.

Terdakwa lantas marah dan mengancam saksi melalui telepon, jika tidak membuka komunikasi terdakwa, terdakwa akan mengirimkan foto dan video pada korban.

Saksi sempat memohon agar tidak mengirim foto dan video. Namun, setiap kali menelepon terdakwa terus mengancam, akhirnya saksi cuek. Terdakwa akhirnya nekat mengirim video dan foto pada korban. Hasilnya sia-sia. Korban juga cuek dengan mengatakan saksi bukan istrinya lagi.

Terdakwa tersulut emosi mengirim lima foto dan satu video melalui pesan WA. Semuanya menampilkan ketelanjangan yang berkaitan elektronik, sehingga melanggar norma kesusilaan.

Sumber : radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Tak Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Jakarta, YukUpdate – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!