Sunday , February 16 2025
Breaking News
Home / Headline / Jadwal dan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini
Jadwal dan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

Jadwal dan Kepastian Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini

Jakarta, YukUpdate – Menteri Keuangan Sri Mulyani  memastikan telah mengamankan anggaran untuk gaji ke-13 PNS, Polri, TNI, dan pensiunan pada tahun ini.

Rencananya pemberian akan dilakukan secara penuh dengan mengembalikan komponen tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 dan THR.
Komponen tersebut pada tahun lalu dihilangkan karena keuangan negara tertekan virus corona.

“Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan sendiri biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Namun tahun lalu pencairannya terlambat hingga pertengahan Agustus.

Dasar hukum bagi suatuan kerja (Satker) gaji ke-13 untuk melakukan pencarian pun baru terbit pada 7 Agustus 2020. Dasar hukum itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Di tegah kepastian itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan seluruh PNS mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya di tahun lalu beberapa golongan ASN “diliburkan” dari pemberian gaji ke-13.

“Mudahan-mudahan 2021 rencananya masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada. Yang terpenting saat ini harapan kita semua ASN harus sehat, produktif,” katanya melalui siaran langsung di YouTube Kementerian PANRB di penghujung 2020 lalu.https://www.cnnindonesia.com/embed/video/492687?smartautoplay=false&mute=true

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sendiri sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Total DAU tersebut, yang di dalamnya termasuk komponen gaji-13 dan THR, adalah Rp390,2 triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Sumber : CNN

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!