Jakarta, YukUpdate — Mabes Polri akhirnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus swab di RS Ummi Bogor bersama dengan Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq) dan Andi Tatat (Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor).
“Ketiganya ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam penyelidikan konstruksi pasal ditambahkan jadi Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dir Tipidum Brigjen Andi Rian , Senin (11/1/2021).
Kasus ini menjadi polemik sebab status Rizieq—yang saat itu sempat dirawat di sana— dinilai tidak transparan apakah ia positif Covid-19 atau tidak.
Buntutnya kasus ini dilaporkan ke polisi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 yang dibuat oleh Satgas Covid-19. Saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Ini adalah jerat keempat bagi Rizieq yang kini berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Sebelumnya Rizieq menjadi tersangka kerumunan di Megamendung sebab dirinya bertindak sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.
Untuk kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Rizieq juga sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan tindak pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas terkait kasus Petamburan.
Ia juga terancam kasus chat porno yang dibuka lagi. Ada jerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dalam kasus itu.
Sumber: BeritaSatu.com