Jakarta, YukUpdate – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disetting supaya peserta bisa mendapat manfaat meski sudah pensiun atau tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan. Sayangnya, tidak semua orang tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT di tengah pandemi COVID-19.
Kasus COVID-19 yang masih terus ditemukan per hari menyebabkan sebagian kantor memilih melayani masyarakat secara online, untuk menekan risiko kontak fisik saat pencairan dana. Informasi lebih lanjut terkait cara mencairkan JHT secara online saat pandemi corona bisa dilihat di situs BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT online atau offline harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Namun pencarian secara online memungkinkan anggota tidak perlu ke kantor atau berada di tengah antrian yang berisiko tinggi terpapar virus corona.
Berikut syarat, ketentuan, dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT secara online selama pandemi COVID-19:
A. Ketentuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT selama corona secara online
Saldo JHT bisa diambil 10, 30, hingga 100 persen sesuai kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim sebagian sebesar 10 dan 30 persen, usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus mencapai 10 tahun. Peserta juga harus dalam kondisi masih aktif bekerja saat hendak klaim sebagian.
Ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT 10 dan 30 persen:
1. Bisa diambil 10 persen untuk persiapan pensiun
2. Bisa diambil 30 persen untuk pengadaan rumah
3. Masih aktif bekerja dan hanya memilih salah satu dari 10 atau 30 persen
4. Hanya bisa dilakukan satu kali seumur hidup dan tidak bisa diwakilkan.
Ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT 100 persen:
1. Sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut karena PHK, cacat total, atau pengunduran diri
2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi dibayar perusahaan
3. Klaim JHT bisa biasanya menunggu satu bulan sejak dinyatakan tak lagi bekerja di perusahaan tersebut
4. Pengambilan JHT tidak bisa diwakilkan kecuali peserta meninggal dunia.
B. Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT selama corona secara online
Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta untuk menglaim JHTsebesar 10, 30, dan 100 persen
1. Kartu peserta fotokopi dan asli
2. KTP fotokopi dan asli, jika belum punya harus menyertakan Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses
4. Buku tabungan satu lembar fotokopi dan asli
5. Kartu Keluarga (KK) fotokopi dan asli
6. Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).
7. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang diisi dengan lengkap
Dalam kondisi tertentu, biasanya diperlukan syarat tambahan sesuai kondisi peserta antara lain:
1. NPWP asli dan fotokopi untuk JHT lebih dari Rp 50 juta
2. Tidak ada tunggakan iuran JHT
3. Nama, tanggal lahir, dan alamat peserta di dokumen harus sama
5. Untuk pengajuan pencairan dana perumahan sebesar 30 persen wajib menyertakan bukti pembayaran atau booking fee, Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions atau Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR, dan akad kredit dari bank.
6. Khusus Pencairan dana JHT 100 persen wajib menyertakan Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja.
C. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT selama corona secara online
Tahap klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT lewat e-Klaim adalah:
1. Buka website https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/ dan isi data di formulir online
2. Cek kelengkapan isi formulir kemudian masukkan kode verifikasi
3. Menyiapkan dan mengupload syarat pengajuan klaim yang telah discan
4. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan lewat email yang biasanya perlu waktu 1×24 jam
5. Peserta diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya
6. Proses transfer saldo yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT juga bisa dilakukan lewat Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) di laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Layanan yang tersedia mulai 23 Maret 2020 ini bisa diakses mulai pukul 06.00 WIB.
“Demi kenyamanan Peserta dalam akses layanan kami dari oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan dengan modus menawarkan bantuan dan memungut biaya untuk mendaftarkan online diluar jam operasional, maka silahkan akses kembali layanan kami mulai pukul 06:00 WIB,” tulis Lapak Asik.
Peserta bisa mendaftarkan pengajuan JHT melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU. Sebelum mengajukan klaim, semua syarat dan foto diri telah siap dan sudah discan sehingga dapat langsung diupload.