Friday , April 17 2026
Breaking News
Home / Headline / Breaking! Gubernur Bali Batasi Jam Malam Maksimal 23.00 Wita Mulai 30 Desember 2020
Koster Bali

Breaking! Gubernur Bali Batasi Jam Malam Maksimal 23.00 Wita Mulai 30 Desember 2020

Bali. YukUpdate – Gubernur Bali, Wayan Koster selaku ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan surat tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat.

Mengingat lonjakan kasus covid-19 berpeluang meningkat pada tanggal-tanggal liburan tertentu seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi saat lebaran, 17 agustus dan libur panjang bulan september

Surat yang dikeluarkan ini dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 selama liburan tahun baru 2021.

1.Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendaliam aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita.

2.Pembatasan jam malam pada poin 1 dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 s/d 02 Januari 2021.

3. Mohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.

Surat Pengendalian Aktivitas Masyarakat

Sumber : Pemprov Bali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Eitss ga bole copas lho !!