Bali. YukUpdate – Gubernur Bali, Wayan Koster selaku ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali mengeluarkan surat tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat.
Mengingat lonjakan kasus covid-19 berpeluang meningkat pada tanggal-tanggal liburan tertentu seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi saat lebaran, 17 agustus dan libur panjang bulan september
Surat yang dikeluarkan ini dalam rangka mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 selama liburan tahun baru 2021.
1.Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendaliam aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita.
2.Pembatasan jam malam pada poin 1 dilaksanakan mulai tanggal 30 Desember 2020 s/d 02 Januari 2021.
3. Mohon kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.
Sumber : Pemprov Bali