Jakarta, YukUpdate – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang mengatur mulai dari jadwal hingga tahapan vaksinasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah kelompok yang diprioritaskan mendapatkan vaksin terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/2020), beleid ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Beleid ini diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum pergantian atau reshuffle yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai Rabu (23/12), Menkes kini dijabat Budi Gunadi Sadikin, menggantikan Terawan.
Pasal 3 disebutkan, “Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID- 19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tidak dipungut bayaran/gratis.”
Pasal 7, juga disebutkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari World Health Organization (WHO).
Adapun Pasal 8 menjelaskan soal prioritas vaksin.
Disebutkan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19.
“Dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).”
“Kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.”
Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:
a. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
“Adapun, berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.”
“Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4),” tulis Pasal 8.
Adapun di Pasal 9, berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19, Menteri menetapkan prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19.
Prioritas wilayah penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
Wilayah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan data kasus dalam sistem informasi COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.