Jakarta, YukUpdate – Kementerian Perhubungan akan menggelar rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk membahas wacana syarat tes usap atau swab PCR bagi wisatawan yang akan menyambangi Pulau Bali. Rapat koordinasi itu melanjutkan arahan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan penyebaran virus corona menjelang libur akhir tahun.
“Terkait arahan Pak Menko Maritim dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 hari ini, untuk membahas tindak lanjut yang lebih detil, termasuk menuangkannya dalam ketentuan-ketentuan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Desember 2020.
Adita mengatakan keputusan atas wacana tersebut akan diumumkan setelah rapat. Dia mengimbuhkan syarat kesehatan bagi penumpang transportasi publik antarkota selama pandemi merujuk pada ketentuan Satgas Covid-19.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 pada Juli lalu, Kementerian Perhubungan mengatur penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh harus menyertakan dokumen kesehatan. Dokumen itu bisa berupa hasil tes swab PCR yang menunjukkan negatif Covid-19, hasil rapid test yang menunjukkan non-reaktif, atau tes keterangan bebas influenza untuk daerah yang tidak memiliki akses tes usap dan tes cepat.
Lantaran angka kasus Covid-19 belum juga mereda, Luhut dalam rapat kemarin meminta wisatawan yang akan melancong ke Pulau Bali melakukan tes PCR dan tes antigen H-2 sebelum melakukan perjalanan. “Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut.
Luhut berpesan agar pemerintah setempat mengetatkan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Menteri Perhubungan mengatur prosedurnya.
Sumber : TEMPO