Jakarta, YukUpdate – Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai komponen gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya.
Dalam aturan ini, pemerintah akan menghapus sejumlah tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan saja. Artinya, gaji PNS akan naik karena memasukkan dua komponen tunjangan tersebut.
“Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji,” ujarnya dikutip Senin (14/12/2020).
Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.
Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan yang di maksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019. Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Dengan perombakan aturan ini, Paryono memastikan bahwa besaran gaji pokok PNS akan menjadi lebih tinggi dari saat ini.
Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.
Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara MKG dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi yakni 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Meski demikian, di luar gaji pokok para abdi negara juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kinerja, hingga tunjangan anak, suami/istri.