Sunday , February 16 2025
Breaking News
Home / Headline / Jokowi Tetapkan 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). Presiden Joko Widodo mengecam keras terjadinya kekerasan yang terjadi di Kota Paris dan Nice yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, selain itu Presiden juga mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia. ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout/wsj.

Jokowi Tetapkan 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

Jakarta, YukUpdate – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (9/12/2020) sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Presiden menandatangani Keppres tersebut, pada 27 November 2020.

Dalam Keppres tersebut, presiden menjelaskan pertimbangan untuk menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional adalah untuk memberikan kesempatan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.

Jokowi juga menjelaskan bahwa pertimbangan lainnya adalah berdasarkan beberapa peraturan tentang pilkada yang menetapkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Terkait dengan itu, Jokowi menyatakan perlu mengeluarkan Keppres tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

“Dengan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian keputusan Jokowi dalam Keppres No 22 tahun 2020.

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

iPhone Mendadak Laku Keras di China Jelang Rilis iPhone 16

Jakarta, YukUpdate – Penjualan smartphone asing, termasuk iPhone, di China meningkat 2,7% pada Juli 2024 secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!