Jakarta, YukUpdate – Jumlah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada kuartal kedua tahun 2020 di sejumlah PN Niaga di Indonesia (Jakpus, Semarag, Surabaya, Medan, dan Makassar) tercatat ada 132 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding kuartal pertama lalu yang hanya berada di 102 kasus.
Secara total, ada 233 kasus selama semester pertama tahun 2020 ini. Sudah mencakupi 55% dibanding total perkara PKPU tahun 2019 lalu sebanyak 425 kasus.
Sementara dari kasus kepailitan juga menunjukkan tren yang belum berhenti. Hingga semester pertama tahun 2020, sudah ada 43 kasus pailit. Kasus paling banyak terjadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan hampir setengahnya yakni 20 kasus, kemudian disusul Pengadilan Niaga Semarang dengan 16 kasus perkara. Adapun total kasus kepailitan tahun 2019 mencapai 124 kasus.
Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan karena membuktikan bahwa banyak perusahaan yang kesulitan menunaikan kewajiban pembayarannya.
Pengacara dari kantor Hukum Aji Wijaya & Co, Aji Wijaya menilai munculnya banyak kasus itu tidak lepas dari pengaruh Covid-19. Banyaknya aset perusahaan yang ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi mengharuskan mereka merugi akibat nilainya terus menurun.
“Pertama pengaruh Covid-19. Kedua ada perusahaan yang mendasarkan investasi capital market saham di pasar modal. Ya pasti jebol itu,” kata Aji, Kamis (9/7).
Penempatan aset menjadi penentu terbesar ketahanan perusahaan untuk bertahan. Jika ditempatkan pada instrumen yang trennya menurun tentu nilainya bisa jatuh.
“Pengaruhnya multiplier ini. Ada Covid-19 akibatkan beberapa industri slowdown bahkan tutup, beberapa berhenti,” jelasnya.
Aji mengkhawatirkan kasus perkara PKPU dan pailit akan muncul terus menerus dalam beberapa waktu mendatang. Bahkan jumlahnya akan jauh lebih banyak. Dampak Covid-19 akan semakin terlihat nantinya termasuk pada tahun depan.
“Ini akan semakin banyak di 2020-2021,” sebut Aji.
Jika terus bertambah, maka pengadilan niaga harus terus bersiap. Terutama Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mendominasi penanganan kasus PKPU. Sepanjang semester pertama lalu, tercatat ada 164 kasus perkara. Apalagi setelah memasuki masa Covid-19 atau kuartal kedua naik signifikan menjadi 98 kasus perkara dari kuartal pertama dengan 66 kasus.
Sumber : CNBC Indonesia