Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. PP yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 mengatur hukuman kebiri untuk predator seksual. Dalam …
Read More »