Jakarta, YukUpdate – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pembuat dan pengguna surat keterangan swab Covid-19 palsu terancam hukuman penjara antara 6-12 tahun. Menurut Yusri, para tersangka pembuat dan pengguna surat swab palsu dapat dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan …
Read More »