Saturday , May 2 2026
Breaking News
Home / Headline / Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj (kanan) berbincang dengan Sekjen Rabithah Alam Islami Syekh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa, melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Dalam pertemuan tersebut Said Aqil menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia adalah saudara yang saling menghormati meskipun berbeda kepercayaan, suku, budaya, maupun bahasa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Jakarta, YukUpdate – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. Menurut Kiai Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” kata Kiai Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tandasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini, sudah seharusnya miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Tren Pernikahan Lebih Intimate Meningkat, Hotel di Palembang Tawarkan Paket Mulai Rp 128.000 per Tamu

Tren pernikahan di Indonesia mulai bergeser. Jika sebelumnya pesta berskala besar menjadi pilihan utama, kini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Eitss ga bole copas lho !!