Jakarta, Beritasatu.com – Per 29 Desember 2020, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) telah menyalurkan Rp 71,10 triliun dana desa, atau 99,95% dari pagu dana desa 2020 sebesar Rp 71,13 triliun. Dana desa 2020 ini pertama kali cair di Kabupaten Madiun, Jawa Timur tanggal 30 Januari 2020 pada 193 desa.
“Hampir 100% dana desa sudah tersalurkan semuanya. Insha Allah hari ini sudah bisa 100%, karena bisa saja kemarin sudah tersalurkan tetapi belum terlaporkan. Jadi kita prediksi hari ini akan mencapai 100%,” kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar Abdul Halim dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Kemendes PDTT yang digelar secara virtual, Rabu (30/1/2020).
Terkait penggunaan dana desa 2020, antara lain untuk Desa Tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun, Padat Karya Tunai Desa Rp 16,29 triliun, Penyertaan Modal BUMDes/ma dan Pembangunan Infrastruktur Lainnya Rp 9,06 triliun, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 22,77 triliun, sehingga total dana desa yang sudah dipergunakan mencapai Rp 51,31 triliun. Dengan begitu masih ada sisa dana desa di rekening kas desa milik 74.953 desa sebesar Rp 19,82 triliun.
“Rp 19,82 triliun ini kalau merujuk pada PP 60/2014, laporan konsolidasi penyaluran dan penggunaan dana desa per kabupaten/kota disampaikan selambatnya minggu keempat bulan Maret. Namun telah disampaikan surat ke seluruh kepala desa agar menyelesaikan penggunaan dan laporan dana desa selambat-lambatnya 31 Januari 2021,” terangnya.
Beberapa langkah percepatan penyelesaian penggunaan dan pelaporan dana desa 2020 sesuai Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada seluruh kepala desa antara lain; dana desa tahun anggaran 2020 yang masih terdapat di rekening kas desa wajib digunakan untuk membiayai BLT Dana Desa dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes tahun 2020 selambat-lambatnya bulan Januari 2021, meskipun di PP 60/2014 dibolehkan sampai 31 Maret.
“Dana desa di rekening kas desa hanya boleh dugunakan untuk BLT Dana Desa Desember 2020 sebesar Rp 1,51 trilun, dan PKTD Desember 2020 sampai dengan Januari 2021 sebesar Rp 18,31 triliun,” jelas Abdul Halim.
Sumber: BeritaSatu.com