Jakarta, YukUpdate – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Jaksa meyakini Benny bersama sejumlah pihak lainnya terbukti bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Tak hanya pidana pokok, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Benny akan disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Jaksa.
Jaksa meyakini Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat telah bekerja sama untuk mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. Keduanya melakukan kesepakatan dengan memperjualbelikan saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dan mengendalikan saham-saham tersebut dengan sejumlah pihak lainnya.
Akibatnya harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan pasar yang wajar, padahal telah diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT Asuransi Jiwasraya. Akibat tindakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang bekerja sama dengan tiga petinggi Jiwasraya tersebut, kata Jaksa, keuangan negara menderita kerugian hingga sekitar Rp 16,8 triliun.
“Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun,” kata Jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Benny Tjorko dan Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Benny dan Heru diyakini Jaksa telah menyembunyikan hartanya dengan membeli sejumlah aset.
Untuk itu, Jaksa meyakini Benny telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrismam Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap keempat terdakwa tersebut. Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).
Sumber:BeritaSatu.com