Jakarta, YukUpdate – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kendati dicopot Rafael masih menyandang status ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Rafael sendiri merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku pemulukan terhadap putra petinggi GP Ansor, David. Adapun, keputusan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Dia menambahkan dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil. Sosok Rafael sendiri memicu rasa penasaran publik. Pasalnya, pegawai eselon III DJP ini memiliki harta kurang lebih Rp 56,1 miliar.
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mario diketahui merupakan pejabat negara dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam LHKPN periodik, per 31 Desember 2021, kekayaannya mencapai Rp 56,10 miliar. Nilai ini naik dari laporan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebesar Rp 55,65 miliar. Pada awal pelaporan, yaitu 22 Januari 2015 total harta kekayaannya sudah sebanyak Rp 35,28 miliar.
Dalam LHKPN itu, ia mencatatkan total harta kekayaan sebagian besar dari hasil sendiri, namun juga ada yang berasal dari hibah tanpa akta, serta warisan. Misalnya yang berasal dari harta tanah dan bangunan yang mencapai Rp 51,93 miliar, dan alat transportasi dan mesin dengan total Rp 425 juta.
Ada juga yang tercatat untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp 419,04 juta. Ia tercatat tidak melaporkan kepemilikan utang sama sekali.
Dengan nilai ini, maka besaran harta kekayaan Rafael hampir menyaingi harta kekayaan Sri Mulyani yang tercatat di LHKPN. Dalam LHKPN periodik tertanggal 31 Desember 2021 harta kekayaan Menteri Keuangan Indonesia ini sebanyak Rp 58,04 miliar, naik dari posisi laporan per 31 Desember 2020 Rp 53,31 miliar.
Jika dibandingkan dengan bos yang membawahinya langsung, yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, harta Rafael malah sudah melampauinya, hingga 4 kali lipatnya. Berdasarkan catatan LHKPN 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp 14,45 miliar naik dari catatan 31 Desember 2020 Rp 12,09 miliar.
Karier & Gaji Rafael
Jika menilik catatan LHKPN, karier Rafael cukup strategis. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I pada 2013. Saat itu, daftar kekayaannya mencapai Rp 21,25 miliar.
Kemudian, pada 2015, dia menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Situbondo. Dua tahun kemudian, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penaguhan Kanwil DPJ Jawa Timur I.
Pada 2018, saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaan Rafael melonjak drastis hingga Rp 44,08 miliar. Kekayaannya terus naik hingga sebesar Rp 56,10 miliar pada akhir 2021.
Lantas, berapa gaji Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III di DJP. Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji Rafael berkisar Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200.
Namun, besaran gaji Rafael ini didorong oleh besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi. Sebagai catatan, salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ini merupakan salah satu direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para pegawainya.
Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp117.375.000.
Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 5.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800.