Friday , April 11 2025
Breaking News
Home / Headline / Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan
Tak Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Jakarta, YukUpdate – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus pelanggaran karantina.

Dia tidak dipenjara kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan dari sekarang.

Hukuman Percobaan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah dalam kasus pelanggaran karantina usai pulang dari luar negeri.

Vennya dijatuhi hukuman percobaan. Dia akan dikenakan hukuman penjara selama empat bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan dari sekarang.

“Dijatuhi pidana masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani,” kata hakim saat membacakan vonis, Jumat (10/12).

“Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” lanjut hakim.

Kekasih dan Manajer: Vonis tersebut juga berlaku untuk kekasih dan manajer Vennya, yakni Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa.

Mereka tidak dijatuhi hukuman penjara, kecuali jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan dari sekarang.

Sama dengan Tuntutan: Diketahui, vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan sebelumnya.

Kala itu, jaksa menuntut Rachel Vennya serta kekasih dan manajernya diberi hukuman percobaan.

Baru dikenakan penjara empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan sejak vonis hakim diputuskan.

Kronologi Kasus: Bermula ketika Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat. Dia seharusnya menjalani karantina dengan biaya sendiri selama delapan hari.

Namun, berkat bantuan dua anggota TNI, dia ditempatkan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Wisma tersebut seharusnya khusus untuk pejabat, pelajar dan pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri. Biaya juga ditanggung pemerintah.

Pelanggaran lainnya adalah Rachel Vennya meninggalkan tempat karantina tiga hari kemudian. Seharusnya dia karantina selama delapan hari.

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

ASUS Consumer PC Blogger Gathering Roadshow

Denpasar, 30 Agustus 2024  – ASUS resmi memperkenalkan ASUS AI, lini produk laptop yang sudah dibekali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!