Friday , April 11 2025
Breaking News
Home / Headline / Aturan Baru Penerbangan: Penumpang Pesawat Luar Jawa dan Bali Tak Wajib PCR
Aturan Baru Penerbangan: Penumpang Pesawat Luar Jawa dan Bali Tak Wajib PCR

Aturan Baru Penerbangan: Penumpang Pesawat Luar Jawa dan Bali Tak Wajib PCR

Jakarta, YukUpdate – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu mengatur berbagai syarat penumpang pesawat, termasuk kewajiban tes polymerase chain reaction atau PCR.

Berbeda dengan penumpang di wilayah Jawa dan Bali, ketentuan anyar ini mengizinkan penumpang pesawat dengan rute luar Jawa dan Bali mengantongi tes rapid Antigen. Masa berlaku tes Antigen adalah 1×24 jam.

Penumpang juga bisa menunjukkan hasil tes PCR dengan batas waktu 3×24 jam. Namun, para penumpang harus sudah memperoleh vaksinasi minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.

“SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Jumat, 29 Oktober 2021.

Sedangkan untuk penumpang di wilayah Jawa dan Bali, mereka wajib menunjukkan keterangan negatif tes PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan. Penumpanhg pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Adapun syarat vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan usia di bawah 12 tahun dan penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus. Penumpang bisa melampirkan surat keterangan dokter yang berisi alasan mereka tidak mengikuti program vaksinasi Covid-19 lantaran alasan kesehatan.

Syarat-syarat itu pun tak berlaku untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan. Selain kewajiban bagi penumpang, aturan baru yang diterbitkan kementerian mengatur kapasitas angkut pesawat. Pesawat berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft) bisa mengangkut penumpang lebih dari 70 persen dari total kapasitas.

“Hanya, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujar Novie. Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Sumber : TEMPO

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

ASUS Consumer PC Blogger Gathering Roadshow

Denpasar, 30 Agustus 2024  – ASUS resmi memperkenalkan ASUS AI, lini produk laptop yang sudah dibekali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!