Jakarta, YukUpdate – Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali akan kembali dibuka untuk pelaku perjalanan internasional mulai 14 Oktober 2021.
Namun, kata Luhut, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi setiap penumpang kedatangan internasional, salah satunya harus melakukan karantina mandiri.
“Bandara Ngurah Rai di Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19 dan kesiapan Satgas,” kata Luhut dalam konferensi pers evaluasi mingguan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (4/10/2021).
Luhut menyampaikan, setiap penumpang kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.
“Negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, UEA, kemudian juga Selandia,” kata Luhut.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih melakukan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Pembatasan tersebut dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara.
Untuk bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Sumber: BeritaSatu.com