Jakarta, YukUpdate – Pengetatan perjalanan juga tak hanya di dalam negeri juga pada perjalanan internasional termasuk penerbangan. Bagi WNA maupun WNI yang akan masuk Indonesia harus sudah divaksin dan bebas Covid-19.
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan alasan untuk lebih memperketat aturan perjalanan internasional baik bagi WNA maupun WNI.
Untuk itu, Satgas menambahkan addendum dari Surat Edaran 8/2021 tentang penerapan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, di dalam addendum itu ditambahkan mengenai kewajiban WNA untuk menyertakan surat atau sertifikat vaksin dan wajib menunjukkan RT-PCR negatif Corona.
“Latar belakangnya kita memahami terjadi peningkatan penyebaran Covid dan varian baru lainnya, perlu ada ketentuan khusus. Berdasarkan pertimbangan, perlu ditetapkan adendum Satuan Tugas,” kata Ganip, dalam konferensi pers, Minggu malam (4/7/2021).
Oleh sebab itu, Satgas menilai, untuk melakukan pengendalian dan evaluasi, termasuk varian baru Corona menjadi Alpha, Delta, Beta dan Gamma perlu dilakukan beberapa ketentuan. Selain itu, bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 8 hari dan di hari ke-7 wajib melakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sedangkan, bagi WNA yang berada di Indonesia dan belum divaksin wajib melaksanakan vaksinasi dengan skema vaksin gotong royong yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menambahkan, pengaturan yang terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional masih berada dalam kerangka menyelaraskan kebijakan PPKM darurat dan ketat yang diberlakukan untuk masyarakat dan penduduk di Indonesia sampai dengan 20 Juli.
“Kebijakan ini sudah disosialisasikan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan internasional di Indonesia untuk dapat diantisipasi sejak 6 Juli 2021,” kata Mahendra.
Berikut surat edaran lengkapnya:
![]() Foto: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
![]() Foto: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
![]() Foto: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
![]() Foto: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Sumber : CNBC