Jakarta, YukUpdate – Pemerintah mengatur penyelenggaraan transportasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan ini diatur oleh Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut rinciannya:
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
![]() Foto: Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease Surat Edaran-Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease |
Sumber : BNPB
loading...