Jakarta, YukUpdate – Kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengambil keputusan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat nampaknya akan segera dilakukan.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Istana, Presiden Jokowi akan segera melakukan PPKM Darurat. Ini disebabkan kasus baru pandemi Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.
Menurut sumber tersebut, penerapan PPKM Darurat tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (30/6/2021) atau Kamis (1/7/2021).
“Besok atau Kamis,” ujar sumber itu lagi.
Namun ketika ditanya aturan apa saja yang baru dalam PPKM Darurat dan apakah PPKM Darurat ini kembali ke penerapan PSBB awal, sumber tersebut enggan menjawabnya.
Dikabarkan, PPKM darurat yang akan diberlakukan tersebut, rencananya akan menutup perkantoran bukan sektor penting sehingga pekerja diharuskan bekerja di rumah atau work from home. Selain itu, PPKM Darurat juga akan menutup pusat perbelanjaan (mal).
Perjalanan udara domestik akan diizinkan hanya bagi mereka yang telah divaksinasi dan memiliki hasil tes PCR negatif. Belum diketahui pasti apakah langkah-langkah baru akan berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah, di mana kasus telah meningkat tajam bulan ini. Jika benar skenario pembatasan darurat ini diberlakukan, maka mirip Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi 2020 lalu.
Saat ini, PPKM mikro telah diberlakukan pemerintah dengan aturan 25% pekerja bekerja di kantor dan makan di restoran sebanyak 25% dari kapasitas. Kebijakan PPKM mikro sendiri telah diberlakukan sejak Februari 2021, dan terus diperpanjang hingga kini.
Sumber: BeritaSatu.com