Tuesday , April 15 2025
Breaking News
Home / Headline / Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Ketat
Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Ketat

Berlaku Mulai 22 Juni, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro Ketat

Jakarta, YukUpdate– Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 22 Juni-5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” katanya.

Berikut ini aturan lengkap PPKM Mikro terbaru sesuai dengan pernyataan Airlangga:

  • Berlaku 22 Juni sampai 5 Juli
  • Wajib WFH 75% untuk zona merah dan 50% untuk zona non merah.
  • Wajib belajar daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbudristek
  • Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%
  • Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dan operasional sampai 20.00
  • Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal sampai pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
  • Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan.
  • Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
  • Taman umum dan area publik lainnya di zona merah ditutup semenatara. Untuk zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
  • Kegiatan seni budaya, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah ditutup sementara. Zona lainnya maksimal 25%.
  • Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat dan makanan wajib dibawa pulang
  • Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di zona merah. Untuk zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.
  • Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.

Sumber : CNBC

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

ASUS Consumer PC Blogger Gathering Roadshow

Denpasar, 30 Agustus 2024  – ASUS resmi memperkenalkan ASUS AI, lini produk laptop yang sudah dibekali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!