Jakarta, YukUpdate – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara hasil tes usap RS Ummi dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).
JPU menuntut Rizieq Syihab selama enam tahun penjara. Menantunya, Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara.
“Menjatuhkan penjara terhadap Muhamad Rizieq Syihab selama enam tahun penjara,” kata penuntut umum.
JPU menilai, terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Setelah membacakan tuntutan Rizieq Syihab, JPU membacakan tuntutan terhadap Hanif Alatas, dengan dakwaan yang sama dengan Rizieq Syihab.
Terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perkara nomor 223, 224, dan 225. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat. Pembacaan tuntutan terhadap Andi Tatat dilakukan terpisah dengan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas.
Ketua majelis hakim Khadwanto memulai sidang dengan menghadirkan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas terlebih dahulu.
Sidang diskors siang ini, dan dilanjutkan untuk pembacaan tuntutan terhadap Andi Tatat setelah istirahat siang ini.
Sumber: BeritaSatu.com