Sunday , April 20 2025
Breaking News
Home / Headline / Rizieq Syihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Rizieq Syihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Rizieq Syihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, YukUpdate – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang perkara hasil tes usap RS Ummi dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021).

JPU menuntut Rizieq Syihab selama enam tahun penjara. Menantunya, Hanif Alatas dituntut selama dua tahun penjara.

“Menjatuhkan penjara terhadap Muhamad Rizieq Syihab selama enam tahun penjara,” kata penuntut umum.

JPU menilai, terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Setelah memb‎acakan tuntutan Rizieq Syihab, JPU membacakan tuntutan terhadap Hanif Alatas, dengan dakwaan yang sama dengan Rizieq Syihab.

Terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perkara nomor‎ 223, 224, dan 225. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat. Pembacaan tuntutan terhadap Andi Tatat dilakukan terpisah dengan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas.

Ketua majelis hakim Khadwanto memulai sidang dengan menghadirkan Rizieq Syihab dan Hanif Alatas terlebih dahulu.

Sidang diskors siang ini, dan dilanjutkan untuk pembacaan tuntutan terhadap Andi Tatat setelah istirahat siang ini.

Sumber: BeritaSatu.com

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

ASUS Consumer PC Blogger Gathering Roadshow

Denpasar, 30 Agustus 2024  – ASUS resmi memperkenalkan ASUS AI, lini produk laptop yang sudah dibekali …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!