Saturday , December 21 2024
Breaking News
Home / News / Hukum & Kriminal / Terdampak Corona dan Di-PHK, Sopir Ekspedisi Nekat Maling Sepeda Motor
Terdampak Corona dan Di-PHK, Sopir Ekspedisi Nekat Maling Sepeda Motor

Terdampak Corona dan Di-PHK, Sopir Ekspedisi Nekat Maling Sepeda Motor

Negara, YukUpdate – Berdalih menganggur karena diberhentikan dari tempat kerjanya alias di-PHK akibat perusahaannya terdampak Corona. Seorang oknum sopir ekspedisi nekat mencuri sepeda motor.  

Dia adalah Agus Hermawan. Pria berusia 33 tahun asal Jember, Jawa Timur, ini harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.

Seperti dibenarkan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol.I Gusti Nyoman Sudarsana.

Saat dikonfirmasi, Jumat (5/2), ia menjelaskana bahwa penangkapan tersangka Agus berawal dari adanya laporan pencurian sepeda motor dengan Nopol DK 2647 ZA, milik korban Yudi Irawan, warga asal Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, pada Selasa lalu (19/1). 

Sesuai laporan, korban mengaku sepeda motornya hilang dicuri saat diparkir di garasi samping rumah dengan kunci masih tergantung alias nyantol.

Selanjutnya, atas laporan korban, Kapolsek lalu memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika sepeda motor milik korban digadaikan tersangka pada salah satu rentenir di Lingkungan Asri, Kelurahan. Gilimanuk senilai Rp 2 juta.

Atas informasi itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka.

“Tersangka kami tangkap di Banyuwangi, Jumat lalu (22/1) dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sedangkan usai diamankan, dari hasil interogasi polisi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor korban karena memanfaatkan kesempatan.

Selain antara tersangka dan korban saling kenal, tersangka juga sudah terbiasa dengan keluarga korban.

“Modus tersangka agar tidak dicurigai tetangga korban, tersangka berpura-pura mengantarkan paket. Ketika itu korban sedang bekerja di pelabuhan dan istri korban berjualan di pasar. Jadi kondisi rumah sepi,”jelas kapolsek.

Atas perbuatannya, selain harus mendekam di sel tahanan, polisi juga menjerat Tersangka Agus dengan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman  hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Tersangka Agus mengaku menyesal dengan perbuatannya. “Sejak covid-19 sudah tidak bekerja. Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak bekerja lagi setelah PHK akibat covid ini,” ujarnya.

Sumber : Radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Tak Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Jakarta, YukUpdate – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!