Gianyar, YukUpdate – Penyidik Satreskrim Polres Gianyar akhirnya menetapkan lima pelaku pelecehan, pencabulan, dan perkosaan terhadap karyawati Alfamart sebagai tersangka.
Selain ditetapkan tersangka, kelima pelaku juga ditahan di Ruang Tahanan Polres Gianyar.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menyatakan, korban inisial MA, 18, merupakan karyawan toko modern.
Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh tersangka GA, 25, dan CA, 22. Mereka jalan keliling-keliling pada Jumat (30/4).
Kemudian, sekitar pukul 22.30, dua pelaku mengajak korban masuk ke sebuah gubuk di wilayah Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.
“Sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), korban tanya ke pelaku GA, ngapain di sini, mulai dirayu,” ujarnya, Senin (3/5).
Awalnya, korban menolak diajak berhubungan. “Yang perempuan nggak mau. Dia diancam, foto telanjangnya mau disebar,” jelasnya.
Kata Kasat Reskrim, foto itu diperoleh pelaku karena sudah kenal lama. “Antara korban pelaku sudah kenal lama,” jelasnya.
Karena dipaksa, akhirnya, pelaku menarik tangannya. Namun pelaku GA tidak ikut memerkosa.
Justru yang memerkosa adalah pelaku CA. Kemudian bergiliran dilakukan pelaku PR, 41, selanjutnya AAGD, 27 dan pelaku GNAC, 30.
Usai dicabuli, korban kembali diantar oleh GA dan CA ke toko tempatnya bekerja.
“Di toko korban nangis-nangis. Cerita dengan temannya terkait kejadian. Kemudian datang dengan teman membuat laporan,” ungkapnya.
Mendapat laporan itu, polisi mengumpulkan alat bukti dan melakukan pra rekonstruksi.
Awalnya polisi mengamankan GA dan CA.
“Karena korban kenalnya sama dua pelaku ini. Kemudian dari dua ini diketahui pelaku lainnya,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya, lima pelaku berstatus tersangka.
“Tadi malam, 5 orang sudah jadi tersangka. Kemudian penyidikan. Mereka ditahan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Ancaman paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Sumber : radarbali