Denpasar, YukUpdate – Emannuel Alain Pascal Maillet, 53, Warga Negara Asing asal Prancis penyodomi anak di Bali, Rabu (7/4) menjalani sidang vonis secara daring.
Saat sidang dengan pembacaan amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis bagi terdakwa, karena hakim menilai, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim tersebut jauh di bawah tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Atas putusan hakim ini kami menggunakan hak untuk pikir-pikir. Begitu juga lihak terdakwa masih pikir-pikir,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto, kemarin (7/4).
Seperti diketahui, terdakwa menyodomi anak korban inisial WN sejak tahun 2017. Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.
Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Terakhir kali terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00.
Saat itu terdakwa mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir. Anak korban menuruti ajakan itu dan terdakwa pun kembali melakukan aksi bejatnya.
Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet. Bapak anak korban pun menemukan terdakwa dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci. Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Bali.
Akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya. Selain itu anak korban pun mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya.
Anak korban dengan putra terdakwa merupakan sahabat.
Putra terdakwa sering menginap di rumah anak korban. Terdakwa melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya. Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada anak korban.
Selain itu, terdakwa juga mengancam anak korban agar merahasiakan perbuatan itu. Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah terdakwa untuk bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.
Sumber : radarbali