Wednesday , April 17 2024
Breaking News
Home / Headline / Cerai, Mantan Istri PNS Bisa Dapat Separuh Gaji, Ini Caranya!

Cerai, Mantan Istri PNS Bisa Dapat Separuh Gaji, Ini Caranya!

Jakarta, YukUpdate – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bagi para istri yang diceraikan oleh suami yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berhak mendapatkan setengah gaji mantan suaminya tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan aturan mengenai pemberian gaji bagi pasangan PNS yang telah bercerai diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang diperbaharui menjadi PP Nomor 45/1990.



Kendati demikian, kata Paryono ada beberapa syarat agar istri yang bercerai dengan suami bisa mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang berstatus PNS.
Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian gaji untuk para mantan istri PNS kata Paryono diatur di dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 dan PP Nomor PP Nomor 45/1990.

” Gaji suami bisa langsung dipotong dari bendaharawan gaji,” jelas Paryono , dikutip Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian, baik pria atau wanita wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.

Setelah memperoleh izin tertulis tersebut, ia harus mengajukan gugatan perceraian melalui pengadilan setempat.

PNS baik pria atau wanita yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat keterangan. Dalam waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian yang dibuat.

Kemudian, suami istri yang akan melakukan perceraian dan keduanya berkedudukan sebagai PNS dalam satu lingkungan departemen/instansi yang sama atau berbeda, masing-masing PNS wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat.

“Tata cara penyampaian surat pemberitahuan adanya gugatan perceraian dari suami/istri tersebut dilaksanakan sebagaimana halnya penyampaian surat permintaan izin perceraian,” tulus SE Nomor 48/1990 , Selasa (23/3/2021).

Selanjutnya pejabat harus memberikan surat keterangan untuk melakukan perceraian kepada setiap PNS yang menyampaikan surat pemberitahuan adanya gugatan.

Apabila dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak juga menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau menolak permintaan izin untuk melakukan perceraian kepada PNS yang bersangkutan, maka dalam hal demikian pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin perceraian yang disampaikan oleh PNS bawahannya.

“Apabila usaha untuk merukunkan kembali tidak berhasil dan perceraian itu terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya,” tulis SE Nomor 48/1990.

Selanjutnya PNS yang diwajibkan menyerahkan bagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, wajib membuat pernyataan tertulis.

Pun, meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman, dan sebagainya.

“Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima oleh suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian.”

Dengan demikian, bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya sebagai akibat terjadinya perceraian, tanpa lebih dahulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang telah menceraikannya.

Bekas istri dapat mengambil bagian gaji yang menjadi haknya secara langsung dari bendaharawan gaji, dengan surat kuasa atau dapat meminta untuk dikirimkan kepadanya.

Apabila ada gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri dan setelah dilakukan upaya merukunkan kembali oleh pejabat tidak berhasil, maka proses pemberian izin agar diselesaikan secepatnya mematuhi dan sesuai dengan ketentuan jangka waktu yang telah ditentukan.

Sumber : CNBC

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Jokowi Terbang ke Beijing, RI-China Teken Proyek Rp197,8 T

Jokowi Terbang ke Beijing, RI-China Teken Proyek Rp197,8 T

Jakarta, YukUpdate– Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini terbang ke Beijing, China untuk bertemu dengan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!