Tabanan, YukUpdate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan.
Made Kertayasa, petugas keliling alias tukang pungut uang alias kolektor LPD Batungsel, Pupuan, dijadikan tersangka lantaran mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 913 juta.
Yang mengejutkan, status tersangka yang disandang Made Kertayasa ternyata sejak bulan September 2020.
“Jadi, tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD,” kata Kasipidsus Kejari Tabanan IB Wiadnyana didampingi KasiiIntel Pande Mahaputra.
Dari hasil perhitungan audit yang kejaksaan lakukan dan Inspektorat Tabanan, total kerugian negara dari tahun 2009 hingga tahun 2017 senilai Rp 913.022.743.
Dituturkan I.B. Wiadnyana, kasus ini sebenarnya mulai terungkap pada tahun 2017. Kasus terungkap berdasar laporan warga setempat yang menjadi nasabah LPD Batungsel.
Mereka melapor lantaran nasabah sudah tak bisa melakukan penarikan uang di LPD. Sehingga muncul kecurigaan uang yang disetor nasabah disalahgunakan.
Para nasabah akhirnya melapor ke Kejari Tabanan. Ternyata, setelah pihaknya turun dan melakukan penyelidikan, terungkap fakta sebenarnya.
Penyidik kemudian melanjutkan ke tingkat penyidikan. Diakui IB Wiadnyana, kasus ini memang cukup lama karena memiliki
tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup kuat.
“Intinya kasus sudah bisa kami ungkap dan menetapkan tersangka,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Selanjutnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Sumber : Radarbali