Tuesday , October 8 2024
Breaking News
Home / News / Regional / Makan Duit Nasabah 8 Tahun, Kolektor LPD Batungsel Dijebloskan ke Bui
Makan Duit Nasabah 8 Tahun, Kolektor LPD Batungsel Dijebloskan ke Bui

Makan Duit Nasabah 8 Tahun, Kolektor LPD Batungsel Dijebloskan ke Bui

Tabanan, YukUpdate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Batungsel, Pupuan.

Made Kertayasa, petugas keliling alias tukang pungut uang alias kolektor LPD Batungsel, Pupuan, dijadikan tersangka lantaran mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 913 juta.

Yang mengejutkan, status tersangka yang disandang Made Kertayasa ternyata sejak bulan September 2020.

“Jadi, tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD,” kata Kasipidsus Kejari Tabanan IB Wiadnyana didampingi KasiiIntel Pande Mahaputra.

Dari hasil perhitungan audit yang kejaksaan lakukan dan Inspektorat  Tabanan,  total kerugian negara dari tahun 2009 hingga tahun 2017 senilai Rp 913.022.743.

Dituturkan I.B. Wiadnyana, kasus ini sebenarnya mulai terungkap pada tahun 2017. Kasus terungkap berdasar laporan warga setempat yang menjadi nasabah LPD Batungsel.

Mereka melapor lantaran nasabah sudah tak bisa melakukan penarikan uang di LPD. Sehingga muncul kecurigaan uang yang disetor nasabah disalahgunakan.

Para nasabah akhirnya melapor ke Kejari Tabanan. Ternyata, setelah pihaknya turun dan melakukan penyelidikan, terungkap fakta sebenarnya.

Penyidik kemudian melanjutkan ke tingkat penyidikan. Diakui IB Wiadnyana, kasus ini memang cukup lama karena memiliki

tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup kuat.

“Intinya kasus sudah bisa kami ungkap dan menetapkan tersangka,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih. Selanjutnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sumber : Radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Polisi Bekuk Residivis Pembobol Kos Elite di Kawasan Renon Denpasar

Polisi Bekuk Residivis Pembobol Kos Elite di Kawasan Renon Denpasar

Denpasar, YukUpdate – Sempat mendekam di balik jeruji tak membuat I Kadek Agus Setiawan jera. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!