Jakarta, YukUpdate – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir situs Tiktok Cash dengan alasan melanggar hukum.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com hari ini. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi , Rabu (10/2/2021).
TikTok Cash merupakan aplikasi video pendek yang menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya. Belakangan TikTok Cash heboh dibicarakan di media sosial oleh netizen tanah air.
Sebelum mendapatkan pembayaran, peserta harus mendaftar ke situs dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti “pekerja sementara” seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “karyawan” seharga Rp500.000 masa berlaku 365 hari.
Dalam situs tiktokcash.com muncul pengumuman yang mengatasnamakan perusahaan pusat TikTokCash Asia Pasific. Mereka mengatakan sejak Tiktokcash memasuki pasar Indonesia, telah berkomitmen untuk misi penting mempromosikan media video pendek tiktok dan popularitas di kalangan selebriti internet di Indonesia, juga telah mencapai kesuksesan yang baik melalui upaya bersama anggota kami.
“Sayangnya, kami harus menginformasikan kepada semua anggota yang mendukung kami tentang serangan/berita palsu yang baru-baru ini dari pesaing kami. Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib, dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia,” terangnya.
“Saat pengumuman ini dikeluarkan, departemen hukum perusahaan kami telah membentukkan tim untuk mentidak kasus ini. Kami akan bekerja sama dengan departemen penegak hukum di Indonesia untuk menemukan penyebab di balik layar dan menyelidiki siapa yang membuat berita palsu dan akan dipertanggung jawab atas pencemaran nama baik perusahaan kami.”
“Saya ucapkan Terima Kasih kepada semua yang mendukung Tiktokcash selama ini, dan janji untuk menjadikan Tiktokcash semakin baik dan lebih sukses.”
Chatrine Siswoyo, Head of Communications, TikTok Indonesia mengatakan pihaknya tidak memiliki memiliki afiliasi dengan Tiktok Cash.
“TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami. Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon agar berhati-hati terhadap situs tersebut,” ujarnya.
Sumber : CNBC