Wednesday , October 16 2024
Breaking News
Home / News / Hukum & Kriminal / Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Perampasan di Parkir Alfamart
Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Perampasan di Parkir Alfamart

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman dan Perampasan di Parkir Alfamart

Tabanana, YukUpdate – Kasus pengancaman dan perampasan handphone di area parkir Minimarket alfamart,  Jalan Bypass Ir Soekarno, Tabanan akhirnya terungkap.

Terungkapnya kasus pengancaman dan perampasan HP dengan korban pedagang onde-onde keliling, ini setelah polisi membekuk Fitra Wijayanto alias Plong, 22, asal Bondowoso, Jawa Timur.

Seperti dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (3/2). Dijelaskan, tersangka pengancaman dan perampasan Hp milik pedagang onde-onde ini dibekuk pada, Selasa (2/2) sekitar pukul 15.15 wita di depan Pos Polisi Ubung, Denpasar.

“Kami tangkap pelaku saat itu tengah berjalan di depan Pos Polisi Ubung. Penangkapan berdasarkan dari hasil penyelidikan dan informasi dari salah satu masyarakat terkait keberadaan pelaku,”terang AKP Yoga.

Ditambahkan, aksi kejahatan dengan perampasan dan pengancaman terhadap korban I Made Suartana alias Pan Rini, warga Banjar Dinas Wanasara Kaja, Desa Bongan, Tabanan, pada Senin (1/2) sekitar pukul 16.30 wita.

Saat itu, korban sedang berjualan onde-onde di halaman parkir minimarket Alfamart Jalan Bypass Ir. Soekarno, Tabanan.

Saat berjualan, tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku sambil membawa gitar.

Kemudian, pelaku bertanya kepada korban. Apakah boleh pelaku ikut ngamen di lokasi tersebut. Atas pertanyaan pelaku, korban kemudian menyarankan agar pelaku meminta izin terlebih dahuli ke petugas Satpol PP.

Mendapat jawaban korban, pelaku yang tak terima dengan jawaban korban langsung marah dan sempat melontarkan umpatan kata kasar ke korban dengan janc*k dan bodoh.

Hingga akhirnya antara korban dan pelaku sempat terlibat percekcokan dan aksi saling dorong.

“Setelah terjadi pertengkaran, korban sempat mengeluarkan HP dengan tujuan untuk menelpon bosnya. Tetapi HP korban justru dirampas pelaku dan jatuh,”jelas AKP Yoga.

Tak sampai disana, usai HP korban jatuh, pelaku langsung menginjak HP korban dengan kaki dan memasukkan HP ke kantong celananya.

“Korban berusaha meminta hp miliknya. Akan tetapi pelaku menodongkan pisau ke arah korban,” terangnya.

Cekcok antara pelaku dan korban inipun sempat jadi perhatian pedagang lain. Bahkan saat hendak dilerai oleh pedagang lalapan dan penjual gorden, pelaku malah mengancam korban dengan mengambil batu.

Tak terima dengan aksi pelaku, korban langsung melaporkan ke polisi.  

“Beruntung aksi pelaku terekam kamera ACTS milik Dishub sehingga memudahkan kami untuk melakukan penangkapan,”imbuhnya.

Selanjutnya, usai ditangkap, dari hasil interogasi, pemuda dengan penuh tato di badan ini berdalih bahwa dirinya tidak ada niat melakukan pengancaman dan perampasan.

“Pelaku ini berdalih tidak punya niatan merampas dan mengancam. Niatnya hanya mengamen karena tidak memiliki pekerjaan tetap,”tegasnya.

Meski pelaku beralibi, namun atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara. 

Sumber : Radarbali

loading...
https://thebalidestiny.com/car

Check Also

Tak Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Batal Dipenjara, Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan Delapan Bulan

Jakarta, YukUpdate – Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Eitss ga bole copas lho !!