Denpasar, YukUpdate – Pemerintah Kota Denpasar memutuskan untuk mengikuti surat edaran Gubernur Bali Wayan Koster soal batas waktu operasional usaha yang ditetapkan maksimal pukul 20.00 wita mulai Selasa 26 Januari 2020 hari ini.
“Kami coba dulu berlakukan jam 8 malam seperti surat edaran Gubernur Bali. Karena surat juga sudah kami edarkan ke Kades Lurah agar melakukan penertiban jam 8 malam hari ini,” kata Wali Kota Denpasar terpilih, IGN Jaya Negara Selasa (26/1/2020) sore
Namun demikian, jika dalam pelaksanaan pembatasan jam malam sampai pukul 20.00 wita mengalami kendala di lapangan, maka Pemkot Denpasar bakal melapor dan minta kelonggarakan ke Gubernur Bali.
“Kalau dalam pelaksanaannya jam 8 itu masih terlalu dini, karena kondisi Denpasar sebagai pusat pemerintahan, ada juga orang pulang kerja segala macam, nanti kami akan lapor ke Gubernur apakah kita bisa menerapkan jam 8 atau memberlakukan kebijakan khusus,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara mengatakan, dalam point 6 SE Gubernur Bali No 02 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Wali Kota atau Bupati boleh mengatur secara teknis sesuai dengan kondisi daerah. “Tapi meski begitu kami coba dulu terapkan jam 8 malam. Bisa gak kami tertibkan, karena surat edaran sudah terlanjur kami edarkan,” kata mantan Wakil Wali Kota Denpasar ini (red)Jaya Negara mengatakan, dalam point 6 SE Gubernur Bali No 02 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Wali Kota atau Bupati boleh mengatur secara teknis sesuai dengan kondisi daerah. “Tapi meski begitu kami coba dulu terapkan jam 8 malam. Bisa gak kami tertibkan, karena surat edaran sudah terlanjur kami edarkan,” kata mantan Wakil Wali Kota Denpasar ini.
Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini karena semakin meningkatnya penularan covid-19 di Wilayah Bali yang ditandai dengan peningkatan kasus harian. Selain itu, pembatasan juga diberlakukan agar semua pihak menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Sumber : Jegbali