Tangerang, YukUpdate – Kasus perusakan rumah dan pembunuhan anak buah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu (21/6/2021) akhirnya diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sebanyak 22 anak buah John Kei diputus bersalah oleh tim majelis hakim.
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Ketua Majelis Hakim Sutarjo menyatakan 22 anak buah John Kei terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan merusak kediaman Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan melakukan aksi pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia Yustus Corwing alias Erwin yang merupakan anak buah Nus Kei.
“Dalam kasus ini ada dua register kasus di mana ada 13 orang dalam satu register dan 9 orang lainnya dalam register lainnya. Sebanyak 22 orang tersebut telah terbukti dan sah melanggar pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP. Di mana 13 orang terdakwa kita jatuhi dengan hukuman 24 bulan atau 2 tahun penjara. Sedangkan 9 orang lainnya kita jatuhi hukuman 18 bulan atau 1,8 tahun penjara,” ungkap kuasa hukum dari 22 anak buah John Kei, Isti Novita usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/1/2021).
BACA JUGA
PN Jakarta Barat Gelar Sidang Dakwaan John Kei Secara Daring Hari Ini
Vonis hukuman kepada para terdakwa jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan 2,8 bulan terhadap 22 anak buah Jhon Kei tersebut.
“Sejauh ini, kami masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusannya,” tambah Isti.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma juga mengaku masih pikir-pikir terkait vonis terhadap 22 terdakwa anak buah John Kei oleh Majelis Hakim.
“Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kita akan buat laporan terkait putusan PN kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntuan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding, kita banding,” tandas Dapot.
Sementara itu, Nus Kei yang menjadi korban dari aksi pengerusakan rumahnya di Cluster Australia, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang memandang sinis putusan yang dihasilkan dalam persidangan ini.
“Saya datang ke sini karena saya berkepentingan dalam kasus ini. Dan Majelis Hakim sudah memutuskan. Mau gimana lagi?,” pungkas Nus Kei.
Sumber: BeritaSatu.com