Jakarta, YukUpdate – Putra kandung raja dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial, terseret kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar tahun 2012-2017. Hal ini setidaknya tercermin dari langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dua kali menjadwalkan memeriksa Romy dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Romy mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik, termasuk saat dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/1/2021) kemarin.
“Saksi Romy Syahrial (swasta), tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Ali mengultimatum Romy Syahrial untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan terdapat ancaman pidana terhadap saksi, termasuk Romy jika sengaja mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. “KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajiban hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah,” tegas Ali.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dari Romy Syahrial terkait perkara ini. Namun, pemanggilan seseorang untuk diperiksa sebagai saksi karena adanya kebutuhan penyidikan untuk menjadi lebih terangnya dugaan rangkaian perbuatan para tersangka.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017. Namun sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini. Termasuk pihak yang telah menyandang status tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.
Sumber: BeritaSatu.com