Jakarta, YukUpdate – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (5/10/2020), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja menjadi UU. Pengesahan itu diyakini akan berdampak positif kepada perekonomian ke depan.
“UU Cipta Kerja ini memperbaiki obesitas atau hyper regulasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ini akan dilakukan berbagai penyederhanaan dan UU Ciptaker juga akan mengurangi korupsi akibat daripada sistem perizinan yang berbelit-belit dan birokrasi yang berkepanjangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Kendati demikian, pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU menuai pro dan kontra di kalangan publik. Gelombang aksi unjuk rasa merentang dari Jakarta hingga sejumlah daerah antara lain Parepare di Sulawesi Selatan.
Terkait hal itu, Airlangga mengaku mengetahui pihak-pihak yang menunggangi demonstrasi itu.
“Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya, sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR itu juga merepresentasi rakyat,” ujarnya.
Berikut petikan lengkap wawancara Airlangga dalam program Squawk Box yang dipandu oleh Erwin Suryabrata:
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah lahir dan sah. Apa saja yang perlu kita highlight sebagai pemahaman kita semua bahwa ini akan berkontribusi banyak bagi perekonomian kita?
UU Cipta Kerja ini memperbaiki obesitas atau hyper-regulasi yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ini akan dilakukan berbagai penyederhanaan dan UU Cipta Kerja juga akan mengurangi korupsi akibat daripada sistem perizinan yang berbelit-belit, dan birokrasi yang berkepanjangan.
Tentu dari beberapa hal yang dibahas di dalam UU Cipta Kerja, sesuai judulnya ini memfasilitasi agar lebih banyak orang, masyarakat Indonesia yang ingin masuk ke lapangan kerja, ini penting bagi mereka yang ingin bekerja.
Karena Indonesia ada 7 juta yang unemployment belum bekerja, sehingga setiap tahun ada tambahan 2,9 juta lulusan dari pendidikan. Sehingga minimal kita mempunyai potensi untuk penambahan lapangan kerja lebih terbuka.
Di dalam situasi pandemi covid-19 ini yang daftar di Kartu Prakerja lebih dari 30 juta, artinya yang ingin mendapatkan pelatihan baru dan ingin bekerja itu 30 juta, yang sudah di-training 5,6 juta. Jadi angka orang yang ingin bekerja itu real.
Sehingga UU Cipta Kerja ini memberikan dukungan agar mudah juga untuk berusaha. Salah satu yang didapatkan antara lain adalah pembentukan PT (Perseroan Terbatas) dipermudah, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM tidak perlu melakukan perizinan, tapi cukup pendaftaran secara online.
UMKM untuk sertifikasi halal ditanggung oleh pemerintah, untuk nelayan mendapatkan izin kapal cukup ke KKP tidak perlu ke kementerian-kementerian lain. Untuk project infrastruktur pemerintah, dan juga untuk peruamahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah akan mendirikan bank tanah.
Bank tanah itu akan berfungsi sebagai land bank, land bank akan melakukan reform agraria dan redistribusi tanah. Khusus untuk investasi akan dibangun SWF (Sovereign Wealth Fund)
Usulan namanya yang didorong presiden adalah Otoritas Investasi Indonesia, di mana Otoritas Investasi Indonesia ini akan mempunyai modal sampai dengan Rp 75 triliun dan leverage-nya ini akan mengundang SWF dari negara lain, dan dengan adanya matching fund yang besarnya US$ 5 billion, tentu kita berharap menarik investor-investor lain, sehingga kita punya tools untuk mendorong investor buka hanya dari foreign direct investment (FDI), bukan hanya BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), tapi melalui Otoritas Investasi Indonesia.
Seperti negara lain, Malaysia punya Khazanah, Singapura punya GIC dan Temasek juga berbagai negara punya SWF. Dengan demikian, instrumen investasi di Indonesia semakin lengkap.
Dari dunia investasi, dari sektoral mana saja yang paling diuntungkan dari UU Cipta Kerja ini. Para pengamat pasar modal mengatakan ada industrial estate, sektor konstruksi. Dari catatan dan proyeksi Kemenko Perekonomian sendiri secara sektoral mana yang secara cepat dan visible akan mendapatkan imbas positif dari UU Cipta Kerja ini?
Kita lihat UU Cipta Kerja ini lahir dalam suasana pandemi Covid-19. Tentu kita tetap melihat situasi Covid-19 ini menjadi bagian yang terintegrasi. Kalau kita lihat sektor yang punya resilience, selama ini sektor pertanian punya resilience dan pemerintah akan terus dorong. Kelautan dan perikanan ini jadi bagian kebutuhan masyarakat.
Kemudian terkait sektor industri, kawasan industri akan terungkit bila investasinya masuk. Tentu yang disampaikan Kepala BKPM ini, 153 adalah sektor manufaktur. Sektor manufaktur global itu dengan adanya trade war China dan Amerik Serikat (AS), di mana produk-produk China mendapatkan bea masuk 25% sampai 30%, mereka melihat mestinya ada negara lain. Negara lain ini di ASEAN dengan ekonomi terbesar adalah Indonesia.
Indonesia punya supply chain yang cukup bagus, plus Indonesia punya domestic market. Jadi untuk China plus one, satu negara ini diharapkan yang bisa ditarik oleh BKPM untuk investasi ke Indonesia.
Kalau dimasukkan skala prioritas, sektor mana saja yang jadi skala prioritas dengan UU Cipta Kerja?
Pemerintah ini kan broad based, karena pemerintah tidak pick champion. Tapi sektornya pertanian, KKP, ESDM, kemudian perumahan dan tentu sektor yang sifatnya suportif, misalnya untuk mendorong agar sumber daya manusia bisa ditingkatkan, tentu sektor pendidikan akan menjadi prioritas bagi pemerintah. Terutama saat seperti ini, post pandemi ini kebutuhan jenis pekerjaan akan berbeda. Maka ini soft infrastruktur terus diperlukan agar ekonomi kita bangkit.
UU Cipta Kerja sudah ada, sekarang yang diperlukan aturan pelengkap baik berupa perpres (Peraturan Presiden), PP (Peraturan Pemerintah), dan aturan pelengkap lainnya. Apa saja yang akan disiapkan regulasi pelengkap dari UU ini, apa saja yang harus urgent dibuat dan adakah target-target penyelesaiannya?
Yang dijadikan salah satu turunannya adalah 35 PP, dan 5 perpres. Seluruhnya diperlukan karena operasionalisasi dari UU Cipta Kerja ini tergantung dari PP dan perpres. Oleh karena itu, arahan Pak Presiden ini akan diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Ada berapa peraturan pelengkap yang akan masuk di dalam waktu 1 bulan ini?
Diharapkan 35 PP dan 5 perpres ini bisa diselesaikan.
Foto: Suasana Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10/2020). Rapat Paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU. (CNBC Indoensia/Muhammad Sabki) |
Target kuantitatif dari UU Cipta Kerja, baik pertumbuhan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja, sehingga kita bisa menakar dan mengetahui bersama, kita sudah sampai di tahap mana?
Pertama undang-undang ini bukan rumusan matematika. Tentu kalau target pertumbuhan ekonomi, sesuai apa yang disampaikan di dalam APBN 2021 yang sudah diketok 4,5% sampai 5,5%, dan tentunya terkait dengan lapangan pekera, rule of thumb itu setiap pertumbuhan 1% itu 500 ribu tenaga kerja. Kalau 5% menjadi 2,5 juta penyerapan tenaga kerja.
Masih ada dan semakin gencar penolakan dari para-para pekerja. Tanggapan anda?
Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya, sehingga kami berharap 7 fraksi di DPR itu juga merepresentasi rakyat dan kemudian secara konkrit, lebih dari 30 juta masyarakat Indonesia. Sekali lagi, 30 juta masyarakat di Indonesia membutuhkan lapangan pekerjaan. Jadi ini terekam by name by address, ada di kantornya Kartu Prakerja, dan dari 30 juta lebih tersebut yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelatihan adalah 5,6 juta.
Sehingga 5,6 juta ini juga membutuhkan lapangan pekerjaan baru. Jadi pemerintah tidak bisa berdiam, hanya untuk mendengarkan mereka yang berdemo, jumlah federasi yang mendukung UU Cipta Kerja ada 4 federasi buruh yang besar. Dan itu yang menjadi basis klaster ketenagakerjaan.
Apa saja yang masih harus terus diklarifikasi bahwa UU Cipta Kerja ini tidak seperti yang dilabelkan, condong ke pengusaha saja dan semuanya hanya mengatasnamakan investasi?
Judulnya aja Cipta Kerja, klaster terbanyak adalah UMKM. Jadi sekali lagi pasal terbanyak terkait UMKM, di mana UMKM itu diberikan perizinan tunggal bagi UMKM melalui pendaftaran, kemudian pengelolaan terpadu UMKM, bisa mendapatkan insentif fiskal pembiayaan, dan memprioritaskan penggunaan DAK, dan perlindungan hukum bagi UMKM.
Kita ketahui 60 juta UMKM itu hampir 80% adalah sektor informal. Dengan UU Cipta Kerja, sektor informal bisa bertransformasi menjadi sektor formal. Kalau dia jadi sektor formal, maka program-program pemerintah itu bisa lebih didorong, dan kemudian kemitraan dan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan tempat layanan baik di terminal, pelabuhan udara, untuk produk-produk UMKM.
Dan pendirian koperasi disederhanakan. Jadi jumlah 9 orang bisa mendirikan koperasi dan untuk rapat koperasi bisa dilaksanakan secara digital. Itu beberapa hal terkait dengan koperasi.
Ketangakerjaan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), kemudian outsourcing upah minimum itu tetap ada, cuti tetap ada. Termasuk cuti haid, hamil, dan sebagainya sesuai undang-undang.
Tentu terhadap mereka yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), pemerintah hadir dalam bentuk jaminan kehilangan pekerjaan. Yang dimaksud dengan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tersebut, mereka yang terkena PHK, diberikan pelatihan, diberikan support pembiayaan enam kali subsidi semacam bansos dan akses untuk pekerjaan baru. Ini yang tentu catatannya adalah bekerja itu bukan untuk PHK, bekerja itu untuk produktivitas.
Tidak ada pengusaha yang ingin PHK, dan PHK itu penyebabnya pasti kerugian, karena tidak ada perusahaan yang untung mem-PHK. Oleh karena itu, konsep dari undang-undang ini untuk support produktivitas.
Kalau faktor pengalinya banyak, maka seperti sebelumnya, faktor pengalinya tertinggi di Asia 32x untuk pesangon. Maka otomatis yang dikalikan akan rendah. Sehingga dengan formula baru yang dibiayai 19 + 6, diharapkan terjadi kenaikan upah tenaga kerja. Sehingga upah akan lebih tinggi dan produktivitas menjadi faktor.
Di lapangan sayangnya masih banyak kesalahpahaman mengenai esensi UU ini. Pemerintah udah tahu siapa pihak yang ada dibalik layar. Karena sudah tahu, tindakan tegas apa yang akan dilakukan kalau ini berlarut?
Pertama situasi sekarang adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jadi ini berpotensi untuk menyebarkan Covid-19. Oleh karena itu, dalam PSBB sudah jelas aturannya, dan pemerintah sudah berbicara dengan aparat untuk melakukan tindakan tegas.
Karena itu, tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga masyarakat sekitar. Kalau jumlah yang terpapar Covid-19 meningkat, tentu akan berakibat kepada pemulihan ekonomi. Sehingga tentu kita juga melihat tokoh-tokoh intelektual ini mempunyai cukup “ego sektoral” cukup besar. Karena tokoh ini tidak ada di lapangan, mereka ada di balik layar.
153 perusahaan sudah mengantri masuk ke RI, dari informasi Kemenko Perekonomian, perusahaan apa saja dan nilai investasi mereka?
Kalau perusahaan detail satu per satu tanyanya ke BKPM, karena pendaftaran ada di BKPM. Satu persatunya ada di sana. Tapi, sektoralnya kelihatan sektor manufaktur, sektor otomotif, sektor petrokimia, dan yang paling kita tunggu untuk padat karya.
Dengan UU Cipta Kerja apa 153 perusahaan ini semakin confidence dan apakah diikuti pipeline yang perlu kita ketahui, ada berapa jumlahnya?
Jadi kita melihat ada beberapa, sebagai contoh dua minggu lalu di Bintan itu ada perusahaan kelas menengah akan masuk ke Batam, Bintan, Karimun, kawasan di sana, yang menawarkan 5 tahun sewa gratis. Beberapa sektornya dari AS antara lain modifikasi kendaraan, terkait consumer goods, kemudian terkait dengan sektor yang merupakan komponen elektronik. Jadi industri-industri semacam itulah yang dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan semakin banyak masuk ke Indonesia, sehingga lapangan kerja bisa tercipta.
Obat resesi?
Berbicara progress, serta isu-isu ketenagakerjaan beserta kompleksitasnya. Seberapa progresif sebenarnya cara kita menangani isu-isu ketenagakerjaan yang sering diangkat ke permukaan, dan masuk ke dalam agenda-agenda demonstran?
UU ini kan baru diketok, sosialisasi dilakukan oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) dan kita akan menyampaikan kepada tenaga kerja. Karena perencanaan demo kan sudah direncanakan sebelum undang-undang ini diketok.
Jadi, demo itu digerakkan tanpa melihat isi undang-undang dan sebagian dari penggerak demo, memang ditugaskan untuk demo, bukan persoalan isinya apa, jadi ini adalah gerakan yang dimobilisasi. Dan dimobilisasi sebelum undang-undang diketok, dan jadwalnya sudah dibuat tanggalnya. Jadi kita harus melihat secara objektif bahwa ini memang ada gerakan dari mereka di balik layar, yang memang ingin mendapatkan perhatian.
Sebagai jaminan masyarakat luas agar tenang. Sudah tahu pemerintah tokoh-tokoh intelektual di balik pendemo tadi. Sudahkah mereka mendapatkan komunikasi atau teguran bahwa mereka ada dimonitor pemerintah?
Tentu kita negara hukum, jadi kita tidak bisa menghukum hanya berdasarkan kata-kata. Tentu kita melihat tindakan-tindakan yang dilakukan, apabila ada tindakan hukum, pemerintah mengambil tindakan tegas, terutama melalui aparat penegak hukum.
Orang-orangnya tertentu dan orang-orangnya tidak mewakili suara pekerja dan kawan-kawan buruh di Indonesia. Secara umum, pemerintah sendiri bagaimana melihat tingkat penerimaan UU Cipta Kerja ini dari para buruh dan pekerja?
Kita sebut pemerintah sudah melakukan subsidi upah kepada 13 juta mereka yang bekerja dan terdaftar di BPJS Tenaga Kerja. Pemerintah juga sudah menangani mereka yang tidak bekerja atau mereka yang terkena PHK melalui kartu prakerja, sebesar 5,6 juta. Tentunya kita melihat pabrik-pabrik di lapangan itu 90% tetap beroperasi, berproduksi. Sehingga dengan demikian tentu dari sektor-sektor produktif tetap bekerja.
Nah memang ada beberapa pabrik dalam tanda petik mengirimkan utusan karena khawatir pabriknya terganggu. Nah ini lah tentu sebagai pengikut-pengikut yang dalam tanda petik merasa harus berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan semacam ini.
Kemarin kami sempat interview dengan perwakilan Kadin dan Apindo, dikatakan mendengarkan kawan buruh, banyak yang sudah diakomodir dan didengarkan. Sampai menimbulkan beban-beban baru bagi para pengusaha sendiri, tapi toh tetap mereka lakukan, agar semuanya fair and balance. Dari pemerintah, perlindungan apalagi yang juga diberikan pihak pengusaha sehingga bisa running bisnis dengan tenang, karena mereka merasa sudah mengakomodir dan memenuhi semua tuntutan pekerja?
Angle dari para pengusaha kan bukan cuma dari tenaga kerja. Banyak angle lain, termasuk insentif fiskal dan yang lain, pemerintah sudah banyak memberikan kelonggaran kepada pengusaha dalam kaitannya sharing beban, sharing penugasan. Dan juga sebetulnya kebutuhan dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah itu bagian dari tripartit. Jadi tiga komponen yang harus bekerja sama, agar perekonomian bisa berjalan.
Berbicara UU Cipta Kerja, akan banyak sekali kemudahan-kemudahan dan penyederhanaan peraturan. Penyederhanaan peraturan mengenai investasi, selalu bermasalah untuk konteks Indonesia, lahan dan ketersediaan lahan. Bahkan Sirkuit Mandalika pun bisa dikatakan ‘bermasalah’ belum lagi ada proyek infrastruktur yang lain. Sekarang kita punya UU Cipta Kerja, bersama aturan turunnya, bisa menyelesaikan masalah peraturan seperti ini?
Kalau masalah klasik pembebasan lahan kan, masalah bahwa membebaskan lahan dari masyarakat, ini bukan sesuatu yang sederhana. Tapi, dengan adanya undang-undang dan pemerintah memiliki bank tanah, maka ini akan lebih mudah untuk diselesaikan.
Sampai dengan sebelum UU Cipta Kerja, negara ini nggak punya bank tanah. Yang dipunyai adalah lahan yang dimiliki oleh kehutanan, dan lahan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Sehingga pada saat pemerintah mau membangun proyek infrastruktur, itu kan pembebasan tanah harus diselesaikan, dengan membebaskan masyarakat. Banyak kasus diselesaikan melalui pengadilan. Sehingga dengan adanya bank tanah, program-program tersebut bisa diakselerasi.
Indonesia dan posisi kita lahir UU Cipta Kerja ini, seperti apa di mata global selain menciptakan lapangan pekerjaan, adalah menghadirkan investasi. Apa yang sudah disampaikan investor dunia ke pemerintah?
Investor global masih menghadapi epicentrum pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing. Karena ini 215 negara. Namun, kita berharap, dengan nanti ditemukannya vaksin dan mulai imunisasi vaksin, di berbagai negara termasuk di Indonesia. Maka mobilitas akan semakin tinggi, nanti saat mobilitas semakin tinggi tentu investor akan memulai untuk memasukkan dan mereview investasinya.
Apakah UU Cipta Kerja ini bisa jadi obat resesi, beberapa pengamat mengatakan iya. Tapi obat pereda atau pain killer sementara, karena UU Ciptaker sebagai omnibus law hanya pintu masuk dan jalannya masih sangat panjang. Pandangan Anda?
Kita melihat, situasi kita masih dalam posisi pandemi Covid-19. Di dalam menangani pandemi Covid-19 itu ada tahap tanggap darurat yang sudah dilewati, kemudian masalah rekonstruksi yang sekarang sedang berjalan. Yaitu menyeimbangkan gas dan rem. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan kesehatan. Nah Undang-Undang Cipta Kerja masuk dalam tahap berikutnya, yaitu tahap rehabilitasi.
Tahap rehabilitasi diharapkan pertumbuhan ekonomi dalam tren positif itu bisa menjadi naik ke atas dan kalau kemarin kita lihat bahwa dengan pertumbuhan pasar dan rupiah menguat, sinyal positifnya ada. Kemudian faktor fundamental yang harus diselesaikan adalah melalui 35 PP dan 5 perpres, dan ini adalah perubahan secara struktural, tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga tingkat daerah.
Berarti harus ada permen (peraturan menteri), pergub (peraturan gubernur), harus ada perda (peraturan daerah). Karena ini semuanya disinkronisasi dan harmonisasi. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, tidak hanya para investor, tapi bagi masyarakat memulai bisnis itu dimudahkan. Sehingga kalau semua ini bergerak kita ketahui 80% dari perekonomian juga dikelola oleh usaha kecil dan menengah.
Kita sudah masuk kuartal terakhir, ekspektasi yang kita harapkan untuk pertumbuhan ekonomi seperti apa, untuk kuartal IV atau full year 2020 ini, dan tahun depan?
Kalau proyeksi sudah jelas di APBN kita proyeksi tahun depan positif 4,5% sampai 5,5% dan hampir semua lembaga International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan yang lain memprediksikan dalam range positif. Sampai di akhir tahun, range kita tetap -1% sampai dengan 0,6%.
Kalau dikaitkan dunia investor, langsung tercermin di pasar modal, begitu UU Cipta Kerja diketok IHSG melejit dan pergerakan sektoral juga positif. Sekarang strategi dari kita semua untuk mempertahankan trust kita ini seperti apa, karena kita juga pasar secara umum masih tinggi volatilitasnya?
Pasar selalu volatile, tapi kita harus melihat fundamental ekonomi Indonesia. Fundamental ekonomi Indonesia dari sektor, silahkan lihat di pasar modal kebanyakan perbankan kita yang sudah melantai di bursa kan Capital Adequacy Ratio (CAR) di atas 20%, berarti dalam situasi seperti ini masih relatif kuat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengeluarkan regulasi POJK 11/2020, ini dengan POJK Nomor 11, relaksasi perbankan mengenai NPL (non performing loan) ada. Kita juga melihat faktor fundamental pemerintah melalui Bank Indonesia memiliki cadangan devisa yang cukup, dengan demikian fundamental kuat sehingga tentu pasar harus melihat fundamental dan tentu faktor sentimennya didiskon sedikit.
Sumber : CNBC Indonesia