Jakarta, YukUpdate – Keluar masuknya buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Djoko Tjandra, buronan paling dicari Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa bebas keluar masuk membuat KTP elektronik dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM, Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Imbasnya, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk membuat KTP elektronik dan mendaftarkan PK.
Dari kronologis tersebut, kini “bola panas” kasus Djoko Tjandra pun dianggap ada di Kejaksaan Agung. Padahal, Kejagung sendiri yang selama ini berupaya menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara karena tindak tanduknya.
Menyingkapi kronologis yang menuding sejak tahun 2014 tidak ada permintaan lagi terkait red notice dari Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mempersilahkan untuk menanyakan masalah tersebut kepada NCB Interpol.
“Apa ada surat pemberitahuannya (red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data)?, Apakah red notice ada batas waktunya? Kalau DPO belum tertangkap? Silahkan tanyakan ke NCB,” kata Hari Setiyono, menanggapi kronologis tersebut, di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Mengacu pada laman resmi Interpol, notices atau pemberitahuan lembaga polisi dunia dapat diartikan sebagai permintaan kerja sama internasional atau peringatan yang memungkinkan kepolisian di negara-negara anggota untuk saling berbagi informasi terkait kejahatan.
Notices diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol atas permintaan Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di masing-masing negara anggota. Di Indonesia, NCB Interpol berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri dan berkantor di Markas Besar Kepolisian di Jakarta.
Red Notices merupakan permintaan untuk menemukan atau sementara menahan seseorang hingga diekstradisi. Pemberitahuan itu diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan yang valid di tingkat nasional.
Permintaan NCB nantinya ditinjau oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Wina. Persyaratan penerbitan red notice itu diatur dalam Pasal 83 Peraturan Pemrosesan Data Interpol (RPD) tentang Syarat Spesifik Penerbitan Red Notices.
Menilik kronologis adanya pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data, besar kemungkinan pemberitahuan itu sendiri tidak pernah sampai ke Kejagung.
Sumber : BeritaSatu