Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Sofyan diduga terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya ikut prihatin atas kejadian ini. Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap, ditangkapnya Sofyan Basyir tak mengganggu program pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) yang saat ini tengah diselesaikan pemerintah bersama PLN. Untuk diketahui, PLTU Riau-1 termasuk dalam program 35.000 MW.
“Kita tentu saja prihatin, tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan. Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya,” kata Rida saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Rida menegaskan, meski ada kejadian ini, pihaknya memastikan layanan listrik harus tetap berjalan kepada masyarakat dan menjadi prioritas.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penyidik KPK menduga Sofyan Basir turut terlibat dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya